KORANNTB.com – Statemen anggota DPD RI Dapil NTB, TGH Ibnu Kholil yang meminta Gubernur NTB tak perlu lagi membahas perubahan nama Bandara Internasional Lombok (BIL) menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), menuai kritik dari sejumlah pihak.

Anggota DPR RI Dapil Lombok, HM Syamsul Luthfi menyayangkan statemen Ibnu Kholil yang dilansir di sejumlah media massa tersebut.

Selain dinilai tendensius, pernyataan Ibnu Kholil juga sangat rentan menambah rumit di tengah polemik perubahan nama Bandara Lombok itu sendiri.

“Sebagai wakil rakyat NTB sangat tidak pantas untuk ikut mengomentari (perubahan nama bandara) tersebut. Sebab hanya akan menambah polarisasi yang sudah terjadi di tengah masyarakat saat ini. Sebaiknya ciptakan suasana sejuk,” katanya, Minggu, 22 Desember 2019.

Syamsul Luthfi menilai pernyataan Ibnu Kholil cukup tendensius. Apalagi secara khusus Ibnu Kholil juga menanyakan masalah perubahan nama Bandara Lombok ini ke pihak Kemenhub.

“Ini kan diduga sangat tendensius sekali. Masih banyak kok masalah yang lebih substabsial yang harus diperjuangkan untuk pembangunan daerah (NTB),” katanya.

Ia mengimbau seharusnya, para wakil rakyat NTB sebagai senator di tingkat pusat tidak perlu ikut-ikutan dalam konteks setuju atau tidak setuju terkait polemik perubahan nama Bandara Lombok ini.

“Ini langkah yang sangat berbahaya dan harus dihindari. Utamanya bagi perjuangan wakil rakyat agar ikut menciptakan kerukunan warga NTB ke depannya. Saya saja yang tadinya diam, saat ini dengan sangat terpaksa angkat bicara dan ikut berkomentar untuk meluruskan,” tegas Luthfi.

Sebelumnya diberitakan anggota DPD RI Dapil NTB, TGH Ibnu Kholil, berharap kepada Gubernur NTB H Zulkieflimansyah untuk tidak lagi menyoal atau membahas lagi pergantian nama bandara Lombok.

Ibnu Kholil menyatakan pihaknya sudah bertemu Kementerian Perhubungan di Jakarta. Ia menilai Surat Keputusan (SK) Kementerian Peehubungan (Kemenhub) RI Nomor 1421 Tahun 2018, tentang Perubahan Nama Bandara Internasional Lombok (BIL) menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM), tidak bisa berlaku lagi karena ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 39 Tahun 2019.

Hal inilah yang disesalkan sejumlah pihak, termasuk anggota DPR RI, HM Syamsul Luthfi. (red)