KORANNTB.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan maklumat larangan bagi umat muslim mengucapkan selamat natal.

Dalam maklumat Nomor B-135/DP.P-XXVIII/XII/2019, MUI mengeluarkan larangan mengucapkan selamat natal dan larangan menggunakan atribut natal.

Maklumat tersebut dikeluarkan pada 20 Desember 2019 dengan ditandangani Ketua MUI NTB, Prof. H. Saiful Muslim.

Berikut isi maklumat tersebut:

Dewan Pimpinan Majelis Ulama (MUI) Provinsi NTB menyampaikan maklumat kepada Kaum Muslimin dan Muslimat serta seluruh lapisan masyarakat, sebagai berikut:

1. Toleransi dalam ajaran Islam merupakan bagian dari petunjuk Allah swt dalam
hubungan dengan umat lain. (QS. al-Mumtahanah 60: 8-9).

2. Konsep toleransi dalam Islam adalah membiarkan umat lain beribadah sesuai dengan
keyakinan mereka bukan melibatkan diri dalam kegiatan ibadah mereka atau memakai simbol-simbol yang menjadi bagian dari ibadah mereka atau mengikuti ciri khas mereka
sebagai umat berdasarkan firman Allah swt dalam (QS. al-Kafirun 109:1-6) dan hadits Rasulullah saw:”Siapa yang menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka” (HR.Abu Daud, dari Ibn Umar).

3. Kepuda seluruh kaum muslimin agar menjaga aqidah serta kepribadian sebagai umat Islam dan menjauhkan diri dari mengikuti kegiatan ibadah umat lain dan jangan meniru ciri khas mereka,

4. Mengucapkan selamat natal, mengikuti natal bersama, memakai topi santa dan penggunaan atribut keagamaan lainnya yang menjadi bagian aqidah, ibadah dan ciri khas
kaum kafir adalah haram bagi kaum muslimin. Adapun keharaman penggunaan atribut non muslim oleh kaum muslimin, atanpun keharaman ajakan/ perintah menggunakan
atribut dimaksud telah ditegaskan dalam Fatwa MUI Pusat Nomor 56 Tahun 2016.

5. Kegiatan-kegiatan agama lain atau ciri khas mereka seperti natal, nyepi waisak, cap gomeh, tahun baru miladiyyah, valentine day dan lainnya bukanlah bagian dari ajaran
Islam, dan umat Islam tidak dibenarkan (haram) untuk mengikutinya karena di dalamnya
terdapat kekufuran, kesyirikan dan pengagungan syi’ar agama yang tidak bersesuaian dengan ajaran Islam.

6. Kepada seluruh kaum muslimin dihimbau untuk tulus (ikhlas) menerima ajaran Islam dan masuk ke dalam Islam secara utuh agar terhindar dari kesesatan dan penyesatan yang akan membuat umat kehilangan kepribadian yang Islami (Syakhshiiyyah Islamiyyah). (red)

Foto: Ilustrasi (Pexels)