KORANNTB.com – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lombok Barat Dr. H. Baehaqi, diangkat menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat. Pengangkatan tersebut dinilai cacat hukum.

Direktur Lombok Global Institute (Logis) M. Fihiruddin mengatakan proses pengisian dan pengangkatan Sekda Lombok Barat dengan menujuk atau mengajukan satu nama calon Sekda kepada Gubernur NTB menyalahi peraturan perundang-undangan dan terlihat sekali syarat kepentingan.

“Proses pengisian dan pengangkatan jabatan Sekda Lobar sepertinya dilakukan secara sepihak dapat merugikan hak-hak ASN lainnya yang memiliki kesempatan sama untuk mencalonkan diri menjadi Sekda Lobar, tindakan Bupati Lobar ini jelas melanggar hukum baik secara subtansi, prosedur dan kewenangan,” katanya.

Fihir mengatakan menurut data administratif di Pemkab Lobar saat ini Baihaqi menginjak usia 57 tahun karena lahir pada tanggal 31 Desember 1962 atau sudah lewat satu tahun dari umur yang di persyaratkan PP No.11 tahun 2017, yaitu maksimal 56 tahun.

Dia menjelaskan berdasarkan UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kedudukan Sekda tidak lagi menjadi atasan atau bawahan bupati melainkan sifatnya koordinasi. Karena sesuai Pasal 54 UU ASN, Sekda mendapatkan delegasi kewenangan dari Presiden (Gubernur) dalam pembinaan manajemen ASN.

“Sehingga kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Sekda, bukan menjadi kewenangan bupati seperti dulu, sehingga pengisian dan pengangkatan Sekda harus sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana diperintahkan oleh UU ASN dan PP 11 tahun 2017,” ungkapnya.

Dikatakan, proses pengangkatan Sekda Kabupaten selaku Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama harus melalui seleksi secara terbuka dan kompetitif dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai Pasal 108 ayat (3) UU ASN dan harus sesuai dengan persyaratan umur untuk diangkat dalam jabatan Sekda Kabupaten adalah paling tinggi 56 tahun berdasarkan pasal 107 hurup c angka 6 PP No.11 tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil.

“Secara prosedural berdasarkan Pasal 115 UU ASN tahapan pengisian jabatan Sekda Kabupaten, dimulai dari membentuk panitia seleksi, panitia seleksi memilih tiga calon Sekda, sebelum Bupati menetapkan Sekda, harus berkoordinasi dahulu dengan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” jelasnya.

Dijelaskan, dengan merujuk pada ketentuan hukum di atas, tindakan mengangkat Sekda oleh Bupati Lombok Barat secara sepihak, merupakan perbuatan melanggar undang-undang.

“Tindakan Bupati tersebut, secara hukum bisa bermasalah, karena berpotensi melanggar Pasal 67 ayat (1) huruf b dan Pasal 76 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.

Adapun ketentuan, Pasal 67 ayat (1) huruf b, yang menentukan salah satu kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah, mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan serta berpotensi melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf a, b, d dan huruf g UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Oleh karena itu Bupati Lobar harus taat hukum  tentang mekanisme proses oengisian dan pengangkatan Sekda Lombok Barat harus sesuai dengan UU ASN  dan PP No.11 tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil yang dipertegas kembali melalui Surat Edaran (SE) bernomor: 68/S.SM.99/2017 tertanggal 29 Mei 2017, mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tersebut,” ujarnya.

Batas usia paling tinggi untuk diangkat pada JPT Pratama (Sekda kab/kota) atau setara dengan Eselon II adalah 56 tahun. Dalam SE tersebut pada hurup e menyatakan bahwa pengisian dan pengangkatan JPT Pratama (Sekda Kab/Kota) oleh Pemda harus mengkuti seluruh ketentuan dan persyaratan sebagaimana di atur dalam PP No.11 tahun 2017 termasuk persyaratan umur untuk pengisian dan pengangkatan dalam  JPT Pratama (Sekda Kabupeten) adalah berumur paling tinggi 56 tahun.

“Ketentuan umur paling tinggi 56 tahun sebagai persyaratan pengisian dan pengangkatan dalam JPT Pratama bersifat mutlak entah itu pengangkatan dengan mekanisme job fit (uji kompetensi) promosi, mutasi atau bahkan dengan seleksi terbuka dan konpetitif harus tunduk pada persyaratan umur sebagaimana di atur dalam pasal 107 hurup c pada angka 6 PP No. 11 tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil,” katanya lugas.

Langkah Hukum Logis

Atas pengangkatan Sekda tersebut, Logis akan melakukan upaya hukum dengan melayangkan surat keberatan pada Gubernur NTB, Bupati Lombok Barat dan panitia seleksi Sekda.

Kemudian akan mengadukan hal itu ke Ombudsman NTB. Selain itu, Logis akan mengajukan gugatan ke PTUN. (red)