KORANNTB.com – Satuan Resserse Kriminal Polres Lombok Timur menangkap seorang pemuda yang melakukan penghinaan terhadap nabi dan ulama melalui streaming Facebook.

Pelaku yang bernama Abdul Halid (32 tahun) asal Desa Kabar, Kecamatan Sakra, Lombok Timur ditangkap pada Senin, 30 Desember 2019.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, mengatakan pelaku menghina nabi dan ulama melalui streaming Facebook, sembari menikmati minuman diduga minum keras tradisional.

“Pelaku diduga melakukan penghinaan terhadap beberapa tokoh agama yang ada di wilayah Jerowaru dengan mengatakan kata-kata kotor melalui medsos (facebook),” katanya, di Mataram, Selasa, 31 Desember 2019.

Polisi menangkap pelaku karena telah banyak beredar video pelaku menghina nabi dan ulama. Guna menjaga situasi kondusif, akhirnya pelaku diamankan di Polres Lombok Timur.

“Langkah Polres Lombok Timur  sebagai upaya untuk mencegah main hakim sendiri, juga sebagai upaya mencegah beredarnya penyebaran vidio di kalangan masyarakat sehingga bisa memprovokasi, maka Polri akan melakukan penegakan hukum terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Pantauan media ini pada video yang beredar, pelaku yang tidak mengenakan baju menyalakan rokok, sembari mengkonsumsi diduga miras tradisional. Pelaku kemudian melontarkan kata-kata tidak terpuji pada nabi. Tidak disebutkan nama nabi yang dihina. Sejurus kemudian dia menghina ulama-ulama setempat.

Videonya kemudian beredar luas di Facebook, WhatsApp dan YouTube. Banyak netizen mengecam aksi yang dilakukan pelaku. (red)