KORANNTB.com – Diduga kawin lagi tanpa izin, oknum pejabat Kepala Biro Pemerintahan Provinsi NTB, berinisial IK (42), dilaporkan oleh istrinya Illyn Yuliani (43), Jumat, 3 Januari 2019 ke Polda NTB.

Laporan Illyn disampaikan kuasa hukumnya, Djuliansyah Ramadhan SH dan Adliam Curcil SH ke Polda NTB dan diterima AKBP I Nengah Wintra.

Dijumpai usai mengajukan laporan tertulis ke Polda NTB, kuasa hukum Illyn Yuliani, Djuliansyah Ramadhan menjelaskan, kliennya terpaksa melaporkan suaminya ke Polda NTB karena sudah kesal dan tidak tahan dengan perlakukan IK.

IK diduga sudah kawin lagi dengan perempuan lain, tanpa seizin Illyn Yuliani sebagai istri sah. IK juga meninggalkan rumah dan diduga menerlantarkan anak dan istrinya sejak beberapa bulan terakhir.

“Jadi yang dilaporkan adalah  permasalahan hukumnya. Yaitu kekerasan dalam rumah tangga berkaitan dengan penelantaran istri dan anak, dan dugaan melakukan pernikahan tanpa adanya persetujuan istri. Terlapornya berinisial IK, dan yang melaporkan istrinya, ibu Illyn Yuliani,” kata Aan, sapaan akrab Djuliansyah Ramadhan.

Menurut Aan, penelantaran istri dan anak serta pernikahan tanpa adanya persetujuan istri merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, Jo Pasal 279 (Ayat 1) KUHP.

Aan menjelaskan, berdasarkan laporan tertulis tersebut, Illyn merupakan istri sah IK yang telah menikah resmi sebagaimana
tercatat di dalam kutipan buku nikah nomor 937/39/X/2001, tanggal 12 oktober 2002.

Selama pernikahan tersebut, IK dan Illyn dikaruniai satu orang anak yang saat ini masih duduk di bangku SD.

“Namun belakangan IK meninggalkan istri dan anaknya, dan diduga telah melakukan pernikahan siri dengan perempuan lain berinisial AM pada Maret 2019. Tapi pernikahan ini tanpa persetujuan ibu Illyn,” kata Aan.

Pasca kawin lagi itu, IK tidak pernah pulang dan meninggalkan istri dan anak kandungnya.

“Sehingga istri dan anaknya tidak
pernah diberikan, baik nafkah Lahir maupun batin hingga saat ini dan melakukan penelantaran istri dan anak yang belum dewasa hingga saat ini,” katanya.

Aan menambahkan, sebelum melaporkan kasus ini ke Polda NTB, Illyn juga sudah pernah melaporkan permasalahan rumah tangganya ke jajaran Pemprov NTB tempat IK bekerja.

Namun hingga saat ini tidak ada tindakan yang dilakukan pemerintah terhadap IK. Sehingga kasus ini dilaporkan ke Polda NTB.

“Klien kami berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti, karena ada unsur  perbuatan pidana sebagaimana yang telah di atur dalam undang-undang,” kata Aan.

Dikonfirmasi terpisah, Karo Pemerintahan Pemprov NTB, Irnadi Kusuma mengatakan, kasus rumah tangganya sebenarnya tidak perlu dipersoalkan.

Sebab, menurut dia, pernikahannya dengan Illyn sudah selesai sejak menjatuhkan talak perceraian.

“Itu mantan istri. Sudah talak dan saat ini saya sedang proses perceraiannya,” kata Irnadi.

Irnadi mengatakan akan menghargai proses hukum. Namun ia menekankan, masalah ini sebenarnya bukan masalah serius, karena memang rumah tangganya sudah tidak bisa dipertahankan.

“Ini kan karena ketidakcocokan dan akhirnya kita bercerai. Kecuali kalau saya ketangkaptangan sedang mesum sama perempuan lain di hotel atau apa lah, baru itu berat,” katanya. (red)

ilustrasi foto Pexels