KORANNTB.com – Seorang guru SD asal Beroro, Jembatan Kembar Timur, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Junaidi, melayangkan gugatan perdata pada Bank NTB Syariah.

Pihak bank dianggap lalai karena menghilangkan jaminan nasabah berupa SK Pegawai Negeri, SK 2A, kartu pegawai dan Taspen.

Junaidi mengatakan, awalnya dia melakukan pinjaman di Bank NTB Sweta (saat itu belum syariah) pada 2013 dengan menjaminkan beberapa jaminan. Pelunasan dilakukan di Bank NTB Gerung. Namun ketika semua utang telah lunas, justru dokumen jaminan dihilangkan pihak bank.

“Setelah hubungi bagian pemberkasan di Gerung dibilang tidak ada, disuruh ke Sweta, tapi sampai di Sweta disuruh cari berkas di Gerung, saya diover ke sana sini. Itu saya kasih waktu sampai tiga bulan tapi belum diselesaikan. Saya cari pemimpinnya di Sweta tapi dia suruh cari pegawai lama,” katanya di Mataram, Jumat, 10 Januari 2020.

Sisi lain, Junaidi didesak pihak Bank Mandiri untuk segera melakukan peralihan jaminan agar dana pinjaman dapat dikeluarkan.

“Saat itu saya didesak Bank Mandiri untuk peralihan jaminan, karena uang pinjaman saya di Bank Mandiri tidak bisa keluar,” katanya.

Pihak Bank NTB Sweta bersama Junaidi datang ke BKD untuk mencari fotocopy dokumen. Pihak Bank berdalih dokumen salinan tersebut dapat dijaminkan ke bank.

“Akhirnya saya suruh dia bersama saya ke Bank Mandiri. Setelah itu saya suruh dia masuk tanya. Beberapa saat dia keluar dan bilang ditolak. Ya jelas ditolak, Bank NTB saja tidak mau fotocopy-an apalagi Mandiri,” ujarnya.

Junaidi melakukan upaya melaporkan kejadian tersebut pada PGRI dan Polda, namun di Polda disarankan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Saya ke Polda, namun Polda bingung mau laporan perdata atau pidana akhirnya disarankan laporkan ke OJK. Di OJK disuruh bersurat ke Bank NTB pusat, OJK, Bank NTB sendiri, namun tidak ada penyelesaian,” ujarnya.

Pengacara korban, Kaswadi, mengatakan telah melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Mataram. Pengadilan memenangkan kliennya, namun mereka banding karena jumlah ganti rugi yang diputuskan hakim berjumlah Rp100 juta, padahal mengacu pada yurisprudensi atau putusan hakim sebelumnya di daerah lain pada kasus serupa ganti rugi berjumlah Rp500 juta.

Sisi lain, Bank NTB Syariah juga melakukan banding atas kekalahan di Pengadilan Negeri Mataram.

“Gugatan kita ajukan di PN adalah perbuatan melawan hukum. Jadi perbuatan yang menyimpang aturan hukum, yang melanggar UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen dan UU OJK, di mana setiap penyedia jasa keuangan wajib melindungi dan menyimpan secara baik dokumen yang diterima nasabah,” kata Kaswadi.

Namun pada Pengadilan Tinggi Mataram, justru Bank NTB Syariah dimenangkan hakim. Ketua Majelis Hakim I Gusti Lanang Dauh, dengan hakim anggota Unggul Ahmadi dan Mas’ud memenangkan Bank NTB Syariah dengan dalih ketidaksengajaan menghilangkan jaminan.

Kini perkara tersebut naik ke Mahkamah Agung dalam proses kasasi.

Sementara dari pihak Bank NTB Syariah belum dapat diklarifikasi terkait perkara tersebut. Media ini mencoba melakukan klarifikasi atas perkara tersebut. (red)