KORANNTB.com – Anggota Direktorat Lalulintas Polda NTB menahan dua pengendara yang tidak menggunakan helm di Jalan Majapahit, Kota Mataram atau tepatnya di depan Taman Budaya NTB, pada Selasa, 7 Januari 2020 lalu.

Link Banner

Kedua remaja diamankan pagi hari saat datang dari arah barat. Polisi menahan mereka karena tidak menggunakan helm.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata kendaraan tidak dilengkapi surat dan kunci kontak kendaraan telah rusak. Polisi kemudian menyerahkan keduanya pada Direktorat Reskrimum Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, mengatakan setelah kendaraan tersebut dicek nomor rangka dan mesinnya, ternyata kendaraan tersebut pernah dilaporkan hilang oleh pemiliknya.

“Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin diketahui kendaraan tersebut baru saja dilaporkan hilang sekitar pukul 06.30 Wita (hari saat pelaku diamankan) di rumah korban Zaran Edy Isnaeni Jalan Merdeka I, Gang Perjuangan, BTN Pepabri, Kelurahan Pagesangan, Mataram,” kata Kabid, Selasa, 14 Januari 2020.

Kedua pelaku berinisial MRH (17) dan MHP (18) asal Desa Teruwai, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Dari pengakuan kedua tersangka, MRH bertugas sebagai eksekutor dengan cara merusak lubang kunci kontak mengunakan kunci leter T dan tersangka MHP duduk di atas motor yang mereka gunakan sambil melihat situasi sampai MRH berhasil menghidupkan dan membawa kabur kendaraan tersebut.

“Rencananya kendaraan curian tersebut mereka bawa pulang ke Lombok Tengah kemudian dijual kepada penadah,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty warna putih  sudah diamanakan di Ditreskrimum Polda NTB.

Keduanya dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara. (red)