KORANNTB.com – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di halaman parkir Masjid Raya Mataram berhasil ditangkap polisi. Pelaku berinisial DW. Dia ditangkap setelah rekannya berinisial RL sebagai penadah telah ditangkap duluan dan kini bersiap menjalani sidang.

Tidak sendiri, selain DW, dua penadah (pembeli) motor curian berinisial AR dan SG juga ikut ditangkap polisi.

DW mencuri motor di parkiran Masjid Raya. Dia berhasil membawa kabur Honda Beat warna hitam milik korban.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, mengatakan pelaku juga melancarkan aksi yang sama di garasi rumah korban di Presak Tempit, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Dia membawa Honda Vario 125 korban.

“Modus yang dilakukan dengan mematahkan kunci stang sepeda motor kemudian mendorongnya sampai ke tempat sepi. Setelah itu tersangka menghidupkannya dengan cara menyambungkan kabel kontak kendaraan tersebut dan selanjutnya tersangka DW menjualnya kepada tersangka RL,” ujarnya, Selasa, 14 Januari 2020.

Penadahan yang ditangkap berinisial AR mengaku mendapat motor Honda Beat dari rekannya berinisial MS dan kemudian dia menjualnya pada tersangka RL.

Sementara penadahan lainnya berinisial SG mengaku mendapatkan motor jenis Honda Vario 150 dari tersangka AR.

Dari penangkapan ke tiga tersangka tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka DW dijerat dengan pasal 363 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka AR dan SG dijerat dengan pasal  480 KUHPdengan ancaman hukman 4 tahun penjara. (red)