KORANNTB.com – Polisi menangkap dua pelaku diduga jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kedua berinisial AH (37) asal Desa Aikmel Timur dan HA (25) asal Desa Otak Rarangan, Kecamatan Wanasaba.

Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi, mengatakan aksi pencurian terjadi di Pemakaman Umum Desa Otak Rarangan.

Korban bernama Hardianto kehilangan motor Yamaha Mio di area pemakaman.

“Keesokan harinya pelaku AH menawarkan kepada korban untuk menebus motor yang hilang,” ujarnya dalam keterangan tertulis diterima media ini, Senin, 20 Januari 2020.

Korban menebus motor Rp2 juta keesokan harinya. Kemudian beberapa jam motor diantar oleh AH.

Namun sebelum motor tersebut ditebus, korban dan polisi telah bekerjasama untuk memancing pelaku. Benar saja, saat pelaku datang mengantar motor curian, dia langsung digerebek polisi pada Sabtu, 18 Januari 2020.

“Pelaku kami tangkap setelah proses penebusan berlangsung di wilayah Aikmel tanpa perlawanan, di mana sebelumnya korban dan petugas sudah merencanakan penangkapan,” jelasnya.

AKP Made Yogi mengatakan pelaku merupakan jaringan penebusan motor curian. Tidak jarang saat korban sudah menyerahkan uang justru motor tidak kembali.

Sementara untuk pelaku pencurian sepeda motor hingga saat ini masih dikembangkan oleh kepolisian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila mengalami kasus serupa berupa Curanmor dengan modus tebus menebus agar segera menginformasikan kepada aparat kepolisian terdekat agar mempermudah pengungkapan kasus tersebut,” katanya. (red)