Tiga Daerah di NTB Belum Terbuka Soal Informasi Publik
KORANNTB.com – Tiga daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih tergolong belum terbuka soal layanan informasi publik. Itu seperti diungkap Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB.
Peneliti FITRA NTB, Jumaidi, mengatakan FITRA NTB telah melakukan penelitian empiris terhadap enam Pemda di NTB. Masing-masing, Provinsi NTB, Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara.
“Tiga daerah menunjukkan masih belum terbuka, dan pelaksanaan layanan informasi tidak sesuai standar layanan informasi publik,” kata Jumaidi, Senin, 20 Januari 2020.
Provinsi NTB, Kota Mataram, dan Lombok Barat memberikan respon yang cukup bagus dalam proses permohonan informasi yang dilakukan oleh FITRA NTB, sedangkan tiga lainnya, Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Lombok Utara memberikan respon yang sangat lamban atau tidak pro-aktif.
Jumaidi mengatakan, merujuk pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbuaan informasi Publik, bahwa sepuluh hari kerja sejak permohonan informasi diajukan, badan publik wajib memberikan jawaban secara tertulis.
“Akan tetapi hanya tiga Pemda (Prov NTB, Kota Mataram, dan Lombok Barat) yang memberikan tanggapan tersebut. Tiga lainnya bahkan lebih dari sepuluh hari kerja tidak juga memberikan tanggapan,” katanya.
Ia mengatakan, ketika tiga daerah tersebut dikonfirmasi bahwa PPID tersebut tidak mengelola informasi yang diajukan, fatalnya PPID tidak ada upaya untuk memenuhi permohonan yang diajukan pemohon.
“Kondisi ini menyimpang dari asas cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Padahal UU Keterbukaan Informasi Publik sudah lebih dari 10 tahun, namun layanan informasi masih jalan di tempat, sangat memprihatinkan,” ujarnya.
FITRA mengatakan, pelayanan PPID di Lombok Utara, Lombok Tengah, dan Lombok Timur belum sepenuhnya sebagai leading dalam proses layanan informasi publik, faktanya ketika diajukan permohonan informasi publik ternyata PPID masih menunjuk dinas/badan lainnya. Sehingga pemohon harus mengajukan permohonan informasi lagi ke dinas terkait.
“Selain itu, ketersediaan Informasi di PPID juga masih sangat terbatas, bahkan informasi yang ada dalam daftar dokumen informasi publik adalah informasi-informasi lama,” sesalnya.
“Cepatnya informasi sampai di publik sebetulnya menunjukkan sifat terbuka dari badan publik dan buktinya pemerintah siap menerima keterlibatan warga dalam proses perencanaan dan pembangunan,” katanya.
Sikap Pemda yang kurang terbuka terhadap informasi publik, menurut Jumaidi merupakan sikap antidemokrasi yang sangat bertentangan dengan undang-undang keterbukaan informasi.
“Fakta-fakta atas sikap Pemda ini sebenarnya menunjukkan sikap tidak terbuka dan anti demokrasi. Yang paling nahas adalah masih adanya pejabat yang menganggap informasi-informasi seperti informasi anggaran sebagai informasi rahasia,” ujar Jumaidi. (red)