KORANNTB.com – Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB mengungkap jaringan pornografi di wilayah Senggigi, Lombok Barat. Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2020.

Sebuah cafe bernama Metzo Executive Club & Karaoke di Jalan Raya Senggigi, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat diduga menyediakan penari tanpa busana.

Pelaku DA alias PD (43 tahun) melakukan tindak pidana dengan memberikan fasilitas khusus pada pengunjung cafe untuk menikmati tarian tanpa busana yang dilakukan oleh partner song (PS).

Untuk mendapatkan layanan khusus itu, pengunjung harus menyetorkan uang muka Rp2 juta melalui rekening tersangka DA alias PD.

Tersangka lainnya berinisial YM alias NT (35 tahun) asal Kota Cilegon dan SM alias KR (23 tahun) asal Serang Banten bertindak sebagai penari tanpa busana. Mereka dapat imbalan Rp3 juta setiap paket khusus tersebut.

“Para tersangka langsung diamankan di cafe tersebut, di mana saat dilakukan penangkapan YM dan SM sedang melayani pengunjung,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Jumat, 7 Februari 2020 dalam keterangan pers.

Mereka dijerat pasal 33 jonto pasal 7 dan 4 dan pasal 34 jonto pasal 8 atau pasal 36 junto pasal 10 undang-undang nomor 44 tahun 2008. Mereka diancam pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp7,5 miliar dan atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (red)