KORANNTB.com – Jumlah kendaraan baru yang melakukan pendaftaran pada bulan Januari 2020 mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan periode sama di tahun sebelumnya.

Link Banner

Penurunan tersebut berdampak pada penurunan pendapatan daerah yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 361.445.727 dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 2.709.508.097.

Di Kota Mataram penurunan pendaftaran objek kendaraan bermotor baik roda dua hingga roda empat berjumlah 63. Tahun 2019 sebesar 1.711 dan di tahun 2020 turun menjadi 1.648.

Gerung tahun 2019 sebesar 1.710 dan di 2020 sebesar 1.694, turun sebesar 16.

Sementara Tanjung mengalami peningkatan jumlah pembelian kendaraan yang pada 2019 sebanyak 487 menjadi 582 di tahun ini.

Untuk Praya mengalami penurunan signifikan, di tahun 2019 sebesar 1.948 turun menjadi 1.058 tahun ini, atau minus 890. Sama halnya di Selong dari 2.311 pada 2019 menjadi 1.364 tahun 2020. Mengalami penurunan 947.

Sumbawa di 2019 sebesar 766 menjadi 532 tahun ini atau menurun 234. Taliwang dari 365 pada 2019 menjadi 290 tahun ini atau menurun 75.

Di Dompu dari 211 menjadi 170 di 2020 atau minus 41. Kemudian Panda dari 293 tahun lalu menjadi 328 tahun ini. Daerah tersebut mengalami orniny pendaftaran kendaraan baru sebesar 35. Terakhir di Raba Bima juga mengalami penurunan 19 unit dari 340 menjadi 321 tahun 2020 periode Januari.

Totalnya, pada Januari 2019 sebanyak 10.922 kendaraan bermotor baru dan pada 2020 menjadi 8.764 unit.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Iswandi mengatakan jumlah penerimaan BBNKB periode Januari 2019 sebesar 37.398.256.714 menurun menjadi 34.767.486.287 periode Januari 2020.

Dia menjelaskan beberapa faktor yang memicu penurunan pendaftaran kendaraan baru, seperti menurunnya daya beli masyarakat.

“Menurunnya daya beli masyarakat setidaknya karena dua faktor, yaitu kurangnya daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah yang biasanya membeli motor saat ini beralih ke biaya hidup pokok yang meningkat,” katanya, Selasa, 11 Februari 2020.

Faktor kedua menurunnya kebutuhan kelas menengah atas yang merupakan konsumen roda empat memilih kecenderungan berinvestasi ke bank atau bentuk lain ketimbang membeli kendaraan.

Faktor berikut adalah kecenderungan masyarakat menunggu kendaraan jenis baru yang lebih menarik. Varian kendaraan yang selalu berubah membuat selera masyarakat ikut berubah.

Kemudian faktor ketiga, pada bulan Oktober, November dan Desember tahun sebelumnya pihak dealer cenderung melakukan promosi besar-besaran dan diskon penjualan untuk mencapai target penjualan tahunnya. Itu berimbas pada pembelian kendaraan bulan Januari 2020 yang menurun.

“Kemungkinan lain pada awal tahun ini belum ada promo-promo menarik dari dealer maupun finance yang baru mempersiapkan program 2020,” ujarnya.

Kemudian menurunnya permintaan kendaraan niaga seperti pick up, truk, box dan sejenisnya disebabkan peluang bisnis untuk usaha angkutan barang di awal tahun masih belum terbuka. Para pengusaha masih menanti peluang usaha atau proyek yang didukung oleh kendaraan niaga sehingga pembelian rendah.

Kemudian faktor alam di mana NTB mengalami musim hujan terlambat dibarengi curah hujan rata-rata yang rendah, sehingga memicu banyak gagal panen.

“Kemudian jumlah kendaraan objek baru dari mutasi masuk luar daerah antara 2019 dan 2020 mengalami penurunan yang signifikan sebesar tiga objek,” katanya.

780 objek pada 2019 menjadi 777 objek di 2020. Jumlah kendaraan dari mutasi masuk akan mengikuti bulan jatuh tempo, biasanya pemilik kendaraan luar daerah akan melakukan cabut berkas di daerah asal sebulan atau dua bulan sebelum jatuh tempo pajak.

Menyiasati penurunan tersebut, Iswandi mengatakan telah meminta dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) mendorong percepatan kendaraan.

“Kami menyiapkan satu Pergub mendorong percepatan kendaraan yang memang difungsikan sebagai usaha dan beroperasional di NTB. Dijadikan unit usaha kita harapkan dimudahkan,” katanya.

Masalah lain dikatakan, banyak masyarakat mengambil kredit Dum truk di luar daerah karena lebih mudah. Untuk itu didorong dibuat Pergub mempermudah pembelian kendaraan. (red)

Foto: Ilustrasi/istimewa