KORANNTB.com – Polres Lombok Timur menggelar operasi jaran meringkus pelaku kejahatan. Satu residivis curanmor di Sambelia dibekuk pada Senin, 10 Februari 2020 lalu.

Pelaku bernama Salman alias Man asal Desa Belanting, Kecamatan Sambelia ditangkap polisi setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi, mengatakan pelaku bersama dua temannya bernama Deni dan Danang melakukan aksi curanmor. Deni dan Danang telah ditangkap terlebih dahulu.

Aksi pencurian yang mereka lakukan di Desa Tirpas, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur. Mereka mengambil motor yang terparkir di rumah pemiliknya.

“Pelaku mendatangi TKP dengan berbonceng tiga menggunakan sepeda motor milik pelaku. Melihat keadaan sepi pelaku merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci leter T yang kemudian dihidupkan dan dibawa kabur oleh pelaku,” kata Kasatreskrim dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Februari 2020.

Atas kejadian tersebut korban kehilangan sepeda motor Honda Revo dan mengalami kerugian senila Rp. 9.000.000.

Pelaku Salman ditangkap di Desa Belanting. Dia kemudian digiring ke Polres Lombok Timur. Bahkan pelaku beberapa bulan lalu telah keluar dari sel tahanan.

“Pelaku merupakan residivis curat dan curanmor di wilayah sambelia dan baru beberapa bulan selesai menjalani proses hukum,” katanya. (red)