KORANNTB.com – Polres Lombok Timur berhasil meringkus Mawardi (34), pria asal Desa Borok Lelet, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.

Mawardi diduga merupakan komplotan pencuri sapi yang sering beraksi di wilayah Polres Lombok Timur.

Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi, dalam keterangan tertulis mengatakan Mawardi telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor DPO/40/XII/2016/Rskrim, sejak 11 Januari 2016.

Mawardi ditangkap pada Selasa, 18 Februari 2020 sekitar pukul 05.00 Wita di Desa Borok Lelet. Polisi dalam operasi jaran meringkusnya.

“Kami menangkap satu orang pelaku pencurian hewan yang terjadi di Desa Jurit Utara Baru, Kecamatan Pringgasela,” katanya.

Modus pelaku beraksi bersama dua rekannya pada malam hari merusak kandang sapi korban dan menarik dua ekor sapi.

“Namun karna kesulitan dengan medan yang dilewati dan takut dipergoki warga, satu ekor sapi dilepas tidak jauh dari rumah korban,” ujarnya.

Sapi tersebut dituntun hingga ke Desa Kotaraja Kecamatan Sikur dan dinaikkan ke dalam truk. Sapi itu rencana dijual di Gunung Bagik Desa Terara.

Polisi menggerebek Mawardi di rumahnya. Namun dia kabur dari jendela belakang rumahnya dan berlari ke persawahan.

“Pelaku kabur ke arah persawahan melalui jendela belakang sehingga pelaku dikejar oleh petugas dan terjadi aksi kejar-kejaran,” katanya.

Karena berusaha kabur dan tidak menyerah akhirnya petugas melumpuhkan pelaku dengan tembakan lurus menembus betis kanan pelaku.

Polisi juga sebelumnya telah berhasil menangkap empat rekan pelaku yang merupakan komplotan pencuri ternak. (red)