KORANNTB.com – HM (26 tahun) ibu rumah tangga asal Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Lombok Tengah akan disidangkan dan terancam dipidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Ibu yang memiliki bayi berusia tiga bulan itu sehari-hari memacari nafkah untuk bayinya melalui jual beli online. Jika ada yang memesan produk kecantikan padanya, maka dia akan memesan pada pelapak di sebuah olshop dan menjualnya kembali.

Namun nasip apes dialaminya. Saat seseorang memesan produk kecantikan sebanyak 50 paket, dia kemudian membeli produk tersebut pada pelapak dan menjualnya kembali. Tak disangka itu berbuntut panjang, produk kosmetik yang dibelinya tidak dilengkapi izin BPOM.

“Ada yang pesan produk kecantikan 50 paket, kemudian kita suruh menunggu. Kemudian saya pesan lewat Shopee. Setelah barang diambil (pembeli), hari itu juga saya ditangkap,” katanya.

Dia ditangkap polisi dengan tuduhan menjual produk ilegal pada seorang pembeli di mana pembeli tersebut menjual kembali pada orang lain. Kini si pembeli telah dipidana, sementara dirinya menunggu sidang di Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah.

HM menggendong bayinya

HM membeli produk cream herbal siang malam dan CORDY Cream B Graceful di pelapak dengan nama medanbeautycare di Shopee. Pada Agustus 2019 dia ditangkap Polres Lombok Tengah karena produk yang dijual tidak memiliki izin BPOM.

Dia kemudian diancam Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Ketua LBH Pencari Keadilan (PEKA) NTB, Apriadi Abdi Negara mengatakan, kasus tersebut bergulir sejak 2019. Dia kemudian menjadi kuasa hukum HM.

“Kami bersama Formapi NTB akan mendampingi ibu itu saat persidangan nanti,” kata Abdi, Jumat, 21 Februari 2020.

Dia mengatakan, ibu muda itu adalah korban ketidaktahuan dari produk kosmetik yang dibelinya. Terlebih lagi, ibu itu memiliki anak yang masih sangat kecil yang harus dirawat dan dipelihara.

HM akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Praya pada Rabu, 26 Februari besok.

“Kami dari tim penasehat hukum akan mendampingi saat sidang terdakwa dan kami akan menulusuri alat bukti terkait pembelian kosmetik di media online atau olshop yang telah mengirimkan barang tersebut, karena terdakwa tidak mengetahui apakah alat kosmetik tersebut memiliki izin BPOM atau tidak,” ujarnya.

Abdi juga berencana pada Senin besok akan melaporkan olshop tempat HM membeli barang karena telah menjual barang yang tidak memiliki izin BPOM.

“Kami hari Senin akan mendatangi Polres Lombok Tengah untuk melaporkan olshop tersebut karena telah menjual barang tanpa izin BPOM,” ujarnya.

Abdi mengatakan, seharusnya HM tidak dijerat hukum karena ketidaktahuan terhadap produk yang dibeli. HM hanya mengetahui apa yang dijual di olshop ternama seperti Shopee tentu memiliki legalitas dan keamanan tinggi. Dia mengatakan seharusnya yang dipidana adalah pelapak yang menjual produk ilegal pada HM.

Sementara kondisi psikologi HM saat ini sangat tertekan dengan jeratan hukuman yang menimpa dirinya. Itu berpengaruh terhadap asupan ASI yang diperoleh sang buah hati. (red)