KORANNTB.com – Penimbun masker saat terjadi kelangkaan, gejolak harga atau hambatan lalulintas perdagangan barang dapat diancam pidana.

Ketentuan pidana tersebut termuat dalam Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal tersebut menjerat penimbun barang dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Sehingga, masyarakat yang mengetahui adanya praktik penimbun dapat melaporkan ke polisi atau pejabat yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.

Sebelumnya, Polda NTB juga tengah mengawasi harga masker saat ini. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, mengatakan Polda NTB telah melakukan pengawasan dan monitoring terhadap harga masker.

Jika ditemukan penjual masker dengan harga tinggi atau penimbun masker, maka Polda NTB tidak segan-segan menindak tegas.

“Polda tetap melakukan monitoring dan lidik apabila ada penjual yang menimbun masker kesehatan,” kata Kombes Pol Artanto, dihubungi KORANNTB.com dari Lombok Barat, Selasa, 3 Maret 2020.

Penimbun maupun penjual masker dengan harga tinggi yang memanfaatkan isu Corona akan dipidana jika kedapatan.

“Kalau menimbun ada sangsi/ pelanggaran pidananya,” ujarnya. (red)