KORANNTB.com – Sebanyak 20 Dum truk milik PT Lombok Mulia Jaya mengepung Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, Kamis, 5 Maret 2020.

Massa yang merupakan pekerja di PT Lombok Mulia Jaya menggelar unjuk rasa karena bos mereka disidangkan.

Bos PT Lombok Mulia Jaya, Mr Lee asal Korea Selatan disidangkan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Polisi juga menyegel ruangan di perusahaan tersebut, sehingga membuat para pekerja tidak dapat bekerja.

Mereka minta polisi untuk membuka garis polisi yang terpasang di salah satu ruang perusahaan agar para pekerja dapat melakukan pekerjaan seperti biasa.

Link Banner

Perusahaan tersebut diketahui merupakan perusahaan yang memproduksi bata ringan untuk pembangunan rumah dan lainnya. Bata ringan tersebut juga didistribusikan untuk pembangunan rumah tahan gempa di Lombok.

“Kami tidak tahu apa kasus di perusahaan itu, yang penting jangan tutup perusahaan itu karena, disana tempat kami cari makan,” kata seorang sopir dum truk, Sahri saat berorasi.

Para pekerja meminta pengadilan memerintahkan polisi untuk membuka police line di perusahaan itu, sehingga mereka dapat kembali bekerja. Massa mengancam jika garis polisi tidak dibuka akan menggelar aksi kembali dengan anak istri mereka.

“Kawallah kehidupan masyarakat kecil, bukan terkesan membela oknum pengusaha yang ingin menutup operasional perusahaan PT Lombok Mulia Jaya,” ujarnya.

Kusuma Wardana, seorang pekerja pada perusahaan PT Lombok Mulia Jaya mengatakan keadilan di Lombok Tengah hampir tidak peduli terhadap nasip masyarakat kecil. Jika perusahaan tersebut terus ditutup maka ia dan rekan lainnya tidak dapat mencari nafkah untuk keluarga.

“Saat ini, kami datang satu perwakilan saja, ke depan akan datangkan istri dan anak 70 karyawan pabrik itu yang menggantungkan kehidupan perusahaan bata ringan tersebut,” katanya.

“Kami tidak ikut campur soal proses hukum yang sedang dijalankan PN Praya. Silahkan dijalankan yang dianggap patut dijalani. Tapi, ingat, ratusan masyarakat akan kelaparan terlebih yang gantungkan nasib di perusahaan itu,” ujarnya.

Sidang dengan terdakwa Mr Lee digelar siang tadi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kuasa hukumnya.

Kasus tersebut bermula saat ada kerjasama antara Mr Lee dengan seorang pengusaha asal China, Mr Rui Jun. Kerjasama terkait dengan pengiriman mesin produksi dari China ke Lombok.

Sebagian uang membeli mesin diberikan Mr Lee. Namun saat pembagian saham, Mr Rui Jun ingin porsi sahamnya 49 persen, namun Mr Lee ingin agar Mr Rui Jun membayar uang pembelian mesin terlebih dahulu atau dengan alternatif mengurangi jumlah saham Mr Rui Jun.

Ketegangan terjadi saat kedua pihak gagal dalam menyepakati pembagian saham, sehingga berujung pada laporan kepolisian. Mr Rui Jun melaporkan Mr Lee di Polres Lombok Tengah atas tuduhan penipuan atau penggelapan.

Polres Lombok Tengah pernah melakukan mediasi antara kedua pihak, namun gagal hingga berujung pada masalah pidana. Padahal, di satu sisi perkara perdata kasus tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, namun entah mengapa perkara pidana tetap juga berjalan. (red)