Oleh: Taufan, S.H., M.H

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

Governments have a tendency not to solve problems, only to rearrange them. -Ronald Reagan

KORANNTB.com – Pada tanggal 20 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merentangkan gagasan omnibus law dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai presiden periode 2019-2024. Konsep omnibus law diinginkan untuk memecahkan masalah hukum yang sengkarut, sehingga dapat ditata kembali dalam satu undang-undang besar untuk menggantikan beberapa ketentuan sebelumnya.

Tak butuh waktu lama, pemerintah menyelesaikan penyusunan naskah omnibus law cipta kerja pada Januari 2020. Kini, naskah tengah dibahas oleh DPR di tengah polemik dan reaksi penolakan. Memperhatikan komposisi DPR, terlebih telah dikeluarkan mantra “bisikan Jokowi” pada Ketua DPR Puan Maharani, maka dapat diperkirakan akan sesuai target waktu seratus hari untuk membentangkan omnibus law. Sebuah kerja yang mengagumkan, mengingat tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan dan jangkauan substansi omnibus law.

Pemerintah menegaskan bahwa, pembentukan omnibus law cipta kerja merupakan solusi hukum untuk meningkatkan investasi. Aturan yang ada terutama perizinan, dianggap terlalu kaku dan menghambat investasi. Dengan adanya omnibus law diyakini akan membuka peluang kerja dan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi sebagai jalan tempuh mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Kilas Balik

Kita tentu mengingat sepak terjang mantan Presiden Soeharto, bapak pembangunan. Ia merangkul dunia untuk melakukannya. Tujuannya, tentu untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Saat ia menjadi presiden, perekonomian Indonesia memang tidak dalam kondisi baik. Pada 1967, dikeluarkan Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. UU ini membuka lebar pintu bagi investor asing untuk menanam modal di Indonesia.

Masa itu, industri tumbuh pesat, perekonomian pun tumbuh drastis. Soeharto menghamparkan hutan, laut dan isi perut bumi untuk dikelola. Di sektor pertambangan, Freeport dan Newmont adalah contohnya. Untuk memenuhi hasratnya, Soeharto melakukan terobosan hukum dengan “kontrak karya”. istilah yang dipaksakan diterjemahkan menjadi contract of work, dan tidak dikenal dalam studi hukum kontrak di Amerika Serikat, lebih dekat dengan terminologi employee contract, yaitu kontrak antara buruh dengan majikan yang jauh berbeda dengan kontrak karya dalam bidang pertambangan (Peter Mahmud Marzuki, 2014).

Pasca reformasi, tidak berbeda jauh walau mengalami pasang surut. Era Megawati misalnya mengeluarkan instruksi layanan satu atap dan tim nasional peningkatan ekspor dan peningkatan investasi (Timnas PEPI) untuk menangani persoalan inter-sektoral. Tujuannya untuk memperbaiki kebijakan investasi dan perdagangan.

Pada era SBY, ia pernah mengeluhkan berbelitnya izin penanaman modal dalam menghambat realisasi investasi. Sebagai pelecut, ia mengeluarkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mengatur tentang bidang tertutup dan terbuka terhadap penanaman modal asing.

Sekilas Omnibus Law

Implementasi konsep omnibus law secara embrionik berasal dari tradisi negara penganut sistem hukum anglo saxon (common law) seperti Amerika dan Inggris. Kedua negara tersebut telah menggunakan pendekatan omnibus law atau omnibus bill dan telah mengalami evolusi sesuai dengan kondisi sosial, budaya dan unsur kebutuhan hukum lainnnya. Sedangkan Indonesia, sejak awal tidak ada penegasan menganut sistem hukum anglo saxon atau eropa kontinental. Namun, ditelisik secara historikal, sebagai negara yang pernah diduduki oleh Pemerintah Belanda, memberikan warna sebagai negara penganut sistem eropa kontinental (civil law).

Omnibus law dimaknai sebagai satu peraturan perundang-undangan sekaligus mencakup berbagai isu atau topik menggantikan lebih dari satu peraturan lain yang berlaku. Konsekuenisnya tentu akan terdapat banyak substansi dan multisektor. Dicerna dari konsepnya, omnibus law bisa jadi merupakan pilihan yang tepat, karena dapat memberikan efisiensi penyusunan undang-undang dan menjadi solusi persoalan hukum di Indonesia, terutama kebingungan terhadap ketentuan sektoral dan dijumpai banyak pertentangan norma.

Gelagat Pemerintah

Usaha pemecahan masalah oleh pemerintah Jokowi telah dilakukan beberapa tahun terakhir, dalam penyelesaian masalah investasi, telah ditempuh perubahan ketentuan teknis guna kemudahan birokrasi dan izin investasi. Presiden Jokowi juga membuat Perpres Nomor 44 Tahun 2016, yang mengatur tentang bidang usaha yang terbuka dan tertutup terhadap penanaman modal.

Pada dua tahun terakhir, melalui perubahan ketentuan pelaksana yang saat ini ketentuanya dipindahkan dalam omnibus law, lahir Perpres No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang menggantikan Perpres No. 72 Tahun 2014 era SBY dan PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang mengubah ketentuan PP No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Perpres No. 20 Tahun 2018 secara eksplisit menyatakan bertujuan untuk peningkatan investasi sebagaimana yang tercantum dalam draft omnibus law saat ini. Terlihat kemudian dalam substansi yang memperluas bidang kerja tenaga kerja asing, pemangkasan komponen perizinan, seperti rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang sebelumnya sebagai prasyarat mendapatkan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA), dan perubahan serta penambahan substansi lainnya demi menampilkan pesona investasi.

Kemudian PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha, merekonstruksi segala jenis perizinan, memangkas beberapa perizinan beserta mekanismenya, disertai pula dengan pembatasan waktu yang “meneror” pemerintah daerah, seolah menggagalkan semua usaha PP No. 15 Tahun 2010 untuk membatasi penggunaan ruang.

PP tersebut juga mengatur jalur perizinan pada investasi kawasan ekonomi khusus (KEK), kawasan industri, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, yang tidak mempersyaratkan komitmen untuk penerbitan izin lokasi,  izin usaha, izin komersial atau operasional, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) dan izin lingkungan. Selain itu, izin mendirikan bangunan (IMB) tidak dipersyaratkan untuk penerbitan izin usaha.

Bukanlah hal yang mengejutkan pada penghung tahun lalu disampaikan keinginan pemerintah untuk “menghapus” IMB, Amdal dan UKL-UPL, serta komponen perizinan lain yang dinilai tidak efisien dan menghambat investasi. Secara esensial, pemerintah memang tidak menghapusnya, hanya menggantinya dengan cara yang ramah, cepat dan aman.

Ultimatum

Semangat Perpres No. 20 Tahun 2018 dan PP No. 24 Tahun 2018 telah dimasukan dalam substansi omnibus law. Maka, jelas mengendorkan semangat UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Pentaan Ruang dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, undang-undang yang melekatkan roh Konstitusi, UUD NRI 1945.

Secara konsep, omnibus law bisa jadi menjadi solusi di tengah persoalan tumpang tindih hukum di Indonesia. Namun tetap saja ada risiko terhadap upaya transplantasi organ omnibus law ke dalam tubuh hukum Indonesia, karena secara sosial, budaya dan ketatanegaraan kita berbeda dengan negara asalnya.

Secara teoritis maupun yuridis memang tidak ada larangan untuk pembentukan undang-undang dengan pendekatan omnibus law, masih cukup banyak ruang untuk membenarkannya. Namun bukan soal itu, tetapi soal etis, kepantasan substansi yang dirumuskan di dalamnya, yang secara langsung akan dihadapkan pada landasan etis Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, staatfundamentanorm  (dasar hukum negara) dan recht ide (cita hukum).

Pemerintah jelas sudah mengakui, omnibus law cipta kerja bertujuan untuk pembukaan investasi, sehingga titik sentralnya adalah pemangkasan perizinan. Berkaitan dengan narasi penciptaan lapangan kerja, itu bisa diterima, karena kita sedang “obral investasi”. Namun, semua manusia yang normal berpikir, ingin dipekerjakan selayaknya dia manusia, dan itu sudah dijamin oleh konstitusi.

Substansi omnibus law cipta kerja tidak saja berimplikasi terhadap ketenagakerjaan, namun juga dampak sosial budaya, potensi peningakatan kerusakan lingkungan hidup dan jelas akan memberikan reaksi berantai. Alih-alih meningkatkan ekonomi, justru akan memberikan beban perekonomian masa depan. Tentu tidak sejalan dengan amanat konstitusi, juga pelaksanaan sustainable development goals (SDGs) yang telah diintegrasikan di berbagai bidang.

Tanpa omnibus law  pun, kondisi yang ada saat ini telah menampakan wujud kerusakan lingkungan hidup dan telah berdampak meluas dari akumulasi kebijakan. Investasi memang menjadi sebuah keniscayaan dalam perkembangan dunia saat ini, apalagi kita sedang tidak punya pilihan untuk meningkatkan ekonomi. Namun, menjadi mengerikan apabila mengorbankan keberlanjutan manusia dan lingkungan hidup.

Peringatan Gosta Esping Andersen dalam The Three Worlds Of Welfare Capitalism ada baiknya tidak diremehkan, menurutnya “negara dalam pilihan kapitalisme sekalipun seperti melalui pembukaan investasi dan memberikan ruang terhadap dominasi pasar berpotensi memunculkan kesenjangan sosial”.

Selain itu, jikapun ada tempat untuk reformulasi substansi omnibus law, catatan John Rawls dalam A Theory Of Justice juga perlu diperhatikan, bahwa “perbedaan sosial dan ekonomis harus diatur agar memberikan manfaat yang paling besar bagi mereka yang paling kurang beruntung, situasi ketidaksamaan harus diberikan aturan yang sedemikian rupa sehingga paling menguntungkan golongan masyarakat yang paling lemah”.

Kutipan Ronald Reagan, mantan Presiden Amerika Serikat pada bagian pembuka, tentu menggelitik kala mencermati tindak tanduk pemerintah. Berbagai jurus telah dikeluarkan, merubah ketentuan teknis, Perpres dan penerbitan PP, dan kini pelibatan DPR untuk mengamini omnibus law cipta kerja sebagai piranti utama pemecah masalah. Mungkinkah seperti yang dikatakan Ronald Reagan di atas bahwa, “pemerintah memiliki kecenderungan untuk tidak memecahkan masalah, hanya menata ulangnya”.