KORANNTB.com – Kasus penari tanpa busana di Metzo Executive Club & Karaoke di Senggigi, Lombok Barat, kini menunggu pemberitahuan hasil penyidikan lengkap (P21) dari kejaksaan.

Dua partner song (PS) dan seorang mucikari ditetapkan tersangka atas kasus asusila tersebut.

Pengacara ketiga tersangka, Hendro Purba, mengatakan masih menunggu apakah perkara tersebut dinyatakan tahap dua atau P19.

“Masih menunggu apakah P21 atau P19 (penyidikan belum lengkap),” katanya, Selasa, 10 Maret 2020.

Dia meminta agar kasus tersebut dipercepat untuk disidangkan, agar pengacara dapat melakukan pembelaan.

“Kita minta percepatan kalau memang ditemukan melengkapi unsur. Tapi kami tetap menghargai proses yang berlangsung,” ujarnya.

Hendro mengatakan telah dua kali perkara tersebut dilimpahkan ke jaksa namun pihak kejaksaan meminta sejumlah perbaikan untuk dilengkapi kepolisian. Jika kasus tersebut terus ditolak kejaksaan, maka, menurut Hendro ketiga tarsangka dapat dilepas demi kepastian hukum.

“Kalau belum menemukan titik terang bisa bebas,” katanya. (red)