KORANNTB.com – Para pejabat di Nusa Tenggara Barat (NTB) dilarang untuk jalan-jalan atau melakukan perjalanan dinas ke luar daerah atau luar negeri. Kebijakan tersebut untuk mengantisipasi penularan Coronavirus COVID-19.

Kebijakan tersebut diputuskan Gubernur NTB Zulkieflimansyah dalam rapat terbatas mengantisipasi penyebaran Coronavirus COVID-19, di Kota Mataram, Minggu, 15 Maret 2020.

“Melarang seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB untuk melakukan perjalanan dinas keluar daerah dan luar negeri,” kata Kepala Dinas Kominfotik NTB, I Putu Gede Aryadi, yang tergabung dalam Posko Waspada Virus Corona NTB.

Selain itu, sejumlah kebijakan dikeluarkan dalam rapat tersebut, yaitu meliburkan sekolah dan kampus selama 14 hari, terkecuali bagi yang tengah menggelar ujian.

“Pengumuman libur akan diputuskan oleh Gubernur untuk SMA dan SMK. SD dan SMP diputuskan Bupati atau Walikota. Sementara untuk MI/MTS/MA dan dan Pondok diputuskan Kementerian Agama. Sedangkan untuk perguruan tinggi diputuskan masing-masing rektor,” ujarnya.

Kemudian, menutup Gili Trawangan, Gili Air dan Gili Meno di Lombok Utara dan seluruh Gili lain di NTB selama dua pekan.

Pemerintah juga akan memperketat setiap pintu masuk kedatangan di pelabuhan dan bandara untuk mengantisipasi penumpang terpapar Corona.

“Juga akan menyiapkan fasilitas seperti cairan disinfektan atau handsanitaiser di fasilitasi umum, termasuk tempat ibadah,” ujarnya.

Masyarakat juga diminta untuk menghindari tempat keramaian di NTB agar tidak berinteraksi bagi orang yang mungkin terjangkit Coronavirus. (red)

Ilustrasi Unsplash