KORANNTB.com – Virus Corona COVID-19 yang telah masuk ke Indonesia membuat banyak istilah medis yang dikeluarkan untuk mengidentifikasi pasien.

Link Banner

Istilah-istilah tersebut adalah suspect, ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan).

ODP (Orang Dalam Pemantauan)

Istilah ODP merujuk pada setiap orang (WNI atau WNA) yang baru datang atau pulang dari daerah atau negara yang terpapar Corona dan orang tersebut dalam keadaan sehat. Sehingga, orang tersebut dikategorikan ODP.

ODP juga termasuk pada orang yang berinteraksi dengan orang yang terpapar Corona.

ODP akan menjalani karantina selama 14 hari sesuai dengan masa inkubasi Corona. Sehingga, jika orang tersebut sakit akan cepat ditangani. Namun jika dalam waktu 14 hari dalam kondisi sehat, maka orang tersebut bebas dalam masa karantina.

PDP (Pasien Dalam Pengawasan)

PDP adalah orang yang baru datang atau pulang dari negara yang terpapar Corona atau orang yang berinteraksi dengan orang yang positif Corona dan orang tersebut mengalami gangguan pernapasan ringan hingga berat, atau batuk, pilek dan demam.

PDP bukan suspect Corona namun tetap menjalani perawatan dan akan diperiksa kesehatannya untuk memastikan apakah dia tertular Coronavirus.

Suspect

Jika pasien menunjukkan gejala Corona, baik setelah berinteraksi dengan orang yang positif Corona maupun baru tiba dari negara atau daerah terpapar, maka dikategorikan suspect Corona.

Pasien suspect akan dirawat di ruang isolasi dan akan diambil sampel pasien untuk diteliti di Balitbangkes Jakarta.

Suspect Corona belum tentu mengalami atau positif Corona, namun perlu menjalani perawatan layaknya pasien positif Corona, hingga sampelnya keluar dan dapat diketahui penyakit yang diderita. (red)