KORANNTB.com – Ditreskrimsus Polda NTB menangkap seorang pelaku penyebar hoax soal Corona di Dusun Dasan Kuah, Desa Bebuak, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.

Pelaku adalah pria berinisial SB alias EP (19 tahun) ditangkap polisi lantaran membagikan posting yang menyebut tiga orang di Desa Aik Bual terpapar Corona.

Akibatnya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, mengatakan sedikitnya ada sembilan orang penyebar hoax di NTB yang saat ini dibidik polisi. Salah satu di antaranya adalah SB.

“Dari Tim Siber sudah melihat ada enam hoax di Lombok dan tiga di Sumbawa dan Bima. Semua (hoax) tentang Corona,” katanya di Polda NTB, Sabtu, 21 Maret 2020.

Ia mengatakan, penyebaran hoax tersebut melalui media sosial Facebook. Kini Polda masih menyelidiki kasus tersebut.

Dalam waktu dekat, polisi katanya akan menangkap para pelaku. Karena hoax tentang Corona saat ini sangat sensitif di tengah mewabahnya COVID-19 di Indonesia.

“Akan kita ungkap TO (target operasi) lainnya. Kita berulang kali menyampaikan kepada masyarakat agar tidak membuat berita hoax tentang virus Corona,” ujarnya. (red)