KORANNTB.com – Laboratorium pada Rumah Sakit Universitas Mataram (Unram) di Lombok, Nusa Tenggara Barat ditetapkan sebagai laboratorium yang dapat memeriksa spesimen Coronavirus COVID-19.

Penetapan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/216/2020.

Laboratorium tersebut nantinya berfungsi untuk menerima spesimen untuk pemeriksaan COVID-19 dari rumah sakit, dinas kesehatan dan laboratorium kesehatan lainnya.

Fungsi lainnya, melakukan pemeriksaan screening pada spesimen COVID-19 menggunakan form dan standar operasional
prosedur yang telah ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; mengirimkan seluruh spesimen untuk uji validitas ke laboratorium rujukan nasional COVID-19 dengan segera tanpa menunggu hasil pemeriksaan.

Setelah hasil spesimen diteliti laboratorium, maka laboratorium akan mengirim hasil pemeriksaan positif dan negatif COVID-19 kepada Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Kesehatan melalui Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan.

Kemudian, menginformasikan hasil pemeriksaan positif dan negatif kepada rumah sakit pengirim untuk keperluan diagnosis dan tatalaksana kasus serta dinas kesehatan domisili pasien untuk kepentingan penyelidikan epidemiologi; dan memberikan feedback kepada rumah sakit/dinas kesehatan/laboratorium kesehatan lainnya apabila terdapat kekeliruan dalam penggunaan material atau media pada spesimen yang diterima.

Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan seluruh biaya yang timbul saat pemeriksaan spesimen COVID-19 ditanggung APBN.

Selain laboratorium Unram, laboratorium lainnya di Indonesia yang digunakan meneliti spesimen COVID-19 adalah laboratorium Universitas Sebelas Maret Surakarta di Jawa Tengah, Lembaga Penyakit Tropis Universitas Airlangga di Jawa Timur dan Laboratorium Mikrobiologi Klinik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di Jakarta. (red)