KORANNTB.com – Gubernur NTB Zulkieflimansyah melarang warga NTB yang berada di daerah pandemi COVID-19 dan di luar negeri untuk pulang ke NTB selama pandemi masih berlangsung. Itu untuk menghindari penularan.

Melalui Maklumat Nomor 360/178/BPBD/III/2020, menyebut warga NTB yang berada di daerah pandemi untuk sementara dilarang pulang kampung.

“Melarang warga masyarakat Nusa Tenggara Barat yang berada di daerah pandemi COVID-19 dan luar negeri untuk pulang kampung selama masih berlangsungnya pandemi COVID-19,” bunyi maklumat tersebut.

Maklumat yang dikeluarkan pada 28 Maret 2020 itu juga, mengenaskan siapa saja memaksakan diri datang ke NTB dari luar negeri maupun dari wilayah terpapar Corona, akan dikenakan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan akan dikarantina selama dua pekan.

Kemudian, mewajibkan semua orang yang datang dari daerah terpapar atau luar negeri untuk melaporkan pada aparat pemerintah di tingkat lingkungan/dusun, desa/kelurahan dalam waktu 1×24 jam untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Kemudian, setiap ODP yang tidak menjalani isolasi diri dengan benar akan ditindak secara hukum. Pengawasan terhadap ODP dilakukan oleh aparat pemerintah di tingkat dusun/lingkungan, desa/kelurahan dengan didukung Bhabinkamtibmas dan Babinsa. (red)