KORANNTB.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nusa Tenggara Barat mengeluarkan maklumat yang mengimbau wilayah yang tidak terkena Coronavirus COVID-19 dapat melaksanakan salat berjamaah di masjid.

Maklumat bernomor: A-30/DP.P-XXVIII/IV/2020 pada poin ke-1 memuat: wilayah, kabupaten, kota, kecamatan, desa, kelurahan yang dinyatakan aman/rendah terpapar COVID-19 oleh pihak yang berwenang, tetap wajib melaksanakan salat Jumat, berjamaah lima waktu, di masjid/musala seperti biasa.

Kemudian, poin ke-2 disebut: wilayah kabupaten/kota yang dinyatakan tidak aman/tinggi terpapar COVID-19 oleh pihak yang berwenang (zona merah) wajib melaksanakan salat zuhur sebagai pengganti salat Jumat dan salat-salat serta kegiatan ibadah lain di rumah masing-masing.

Maklumat tersebut memunculkan pro kontra di tengah masyarakat. Banyak masyarakat menilai MUI berseberangan dengan kebijakan pemerintah yang meminta masyarakat tidak berkerumun (physical distancing) untuk mengantisipasi penyebaran Coronavirus COVID-19.

Terlebih lagi, pemerintah telah berkali-kali mengimbau masyarakat untuk diam di rumah dan tidak berkumpul.

Namun, maklumat yang dikeluarkan pada 6 April 2020 tersebut direvisi pada 8 April 2020. Dalam poin pertama maklumat tersebut direvisi menjadi imbauan agar semua masyarakat tidak melaksanakan salat Jumat dan salat berjamaah.

Ketua Umum MUI NTB, Prof. Saiful Muslim, mengatakan pemerintah daerah telah meminta masyarakat untuk tidak melaksanakan salat Jumat berjamaah atau salat berjamaah, maka wajib hukumnya masyarakat mematuhi karena hal itu untuk kebaikan bersama.

“Ada Ulil Amri di Provinsi NTB. Kalau Gubernur menyatakan itu sebagai masyarakat yang taat kita harus tunduk apa yang disampaikan pemerintah agar tidak terjadi korban. Kita tidak bisa berpendapat sepihak dan mengabaikan pemerintah,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, keputusan salat Jumat atau salat jamaah maupun kebijakan lainnya untuk mengantisipasi Coronavirus, tergantung kebijakan daerah masing-masing. Bila NTB telah mengumumkan larangan berkumpul, ia meminta untuk dipatuhi.

“Kalau sudah dinyatakan tidak boleh keluar rumah, bagaimana kita boleh keluar. Tolonglah dibaca (maklumat) secara utuh. Hukum salat Jumat wajib tetapi boleh kita tinggalkan ketika terjadi hal-hal yang luar biasa.  Tergantung Ulil Amri, Sumatera Utara tidak mengikuti Jakarta, Papua juga dia lockdown tidak ikuti Jakarta,” katanya. (red)