Corona Mewabah, Pelaku di Lombok Barat Justru Transaksi Narkoba
KORANNTB.com – Satuan Reserse Nakoba Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan berat 27,01 gram. Pengungkapan ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Lobar Iptu Faisal Afrihadi, dalam konferensi pers pagi tadi, Senin, 20 April 2020.
Kasat Narkoba mengatakan telah menahan dua orang terduga pelaku berinisial SP dan PN.
Ia mengungkapkan, SP ditangkap Pada hari Kamis, 16 April 2020 sekitar pukul 16.30 Wita di Simpang Tiga Sigenter Dusun Sigenter Desa Lembar Lombok Barat.
Berawal dari informasi masyarakat, SP (48 tahun) asal Desa Sekotong Tengah sering mengambil narkoba di Kecamatan Kediri, Lombok Barat. Polisi kemudian menyelidiki aktivitas pelaku.
Narkotika ini akan di bawa menuju Sekotong. Kemudian polisi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Faisal Afrihadi langsung meluncur ke sekitar TKP.
“Setelah Team mendapat informasi terkait dengan terduga pelaku dan ciri-ciri Pelaku Team langsung mengikuti pelaku dari Gerung menuju Sekotong,” ujarnya.
Sesampainya di Simpang Tiga Sigenter Desa Lembar dilakukan pemberhentian paksa terhadap Pelaku SP. Kemudian polisi memanggil Kadus setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan narkoba yang disimpan pada bungkus rokok di motor pelaku.
Selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya terduga pelaku SP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum.
Dari keterangan SP, kemudian dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap PN. Pada Jumat 17 April 2020 sekitar jam 20.00 Wita polisi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku inisial PN (34 tahun) asal Desa Sekotong Tengah.
“PN menyuruh SP untuk mengambil pesanan sabu ke Kecamatan Kediri dan memberikan upah,” ujarnya. (red)