KORANNTB.com – Polres Lombok Tengah melakukan tindakan dengan pembubaran aksi perang petasan di jalan raya di Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, Selasa, 28 April 2020.

Polisi turun langsung dipimpin Kapolres Lombok Tengah, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Santoso.

Kabid Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Pol Artanto, mengatakan  polisi melakukan pembubaran perang petasan karena mengganggu masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dan larangan berkerumun di tengah pandemi COVID-19.

“Perang petasan sangat menggangu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” katanya, Rabu, 29 April 2020.

Aksi perang petasan tersebut juga mengganggu arus lalu lintas dan sangat membahayakan pengguna jalan.

Enam warga yang sebagian besar berstatus pelajar ikut diamankan polisi dalam pembubaran aksi perang petasan tersebut. Mereka dikenai sanksi wajib lapor sebagai efek jera.

“Terkait dengan adanya perang petasan tersebut, telah diamankan beberapa warga yang sebagian besar masih berstatus pelajar yang ikut dalam perang petasan tersebut dan untuk memberikan pelajaran serta membuat efek jera maka diberikan tindakan agar melaksanakan wajib lapor,” ujar Artanto.

Polisi juga memanggil orang tua para pelaku untuk mengawasi anak mereka agar tidak melakukan aksi serupa.

Polisi juga menyita puluhan petasan hingga sepeda motor para pelaku perang petasan tersebut. (red)