Petasan Tanpa Izin Edar di Mataram Disita Polisi
KORANNTB.com — Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram menyita puluhan petasan tanpa izin edar di salah satu toko mainan anak-anak di Jalan Selaparang, Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, Jumat, 15 Mei 2020.
Tindakan itu dilakukan setelah turun langsung menuju salah satu UD. Pemeriksaan langsung dilakukan petugas. Hasilnya 96 bungkus petasan merk Piramida Tempe disita petugas karena tidak mengantongi izin edar.
‘’Toko ini selaku distributornya. Dia kirim ke Lombok Timur sampai Bima. Kita turun kesana hari Kamis 14 Mei sekitar pukul 16.00 wita,’’ kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa.
Sesuai dengan ketentuan, petasan yang bebas diperjualbelikan dengan ukuran di bawah dua inci. Sementara 96 bungkus petasan yang disita berukuran di atas dua inci. Oleh karenanya, petasan tersebut disita petugas.
Tindakan kepolisian ini menindaklanjuti laporan masyarakat. Disebutkan, toko tersebut menjual segala jenis mainan serta petasan. Ternyata petasan merk piramida tempe itu dijual tidak dilengkapi dengan izin.
“Makanya puluhan petasan salah satu merk itu kita sita,’’ bebernya.
Dari introgasi singkat yang dilakukan petugas. Omset toko tersebut terbilang cukup besar. Seharinya, distributor ini dengan omset mencapai puluhan juta. ‘’Karena kan barangnya dikirim ke Pulau Lombok sampai ke Bima. Sekitar puluhan juta omsetnya sehari,’’ jelas Kadek.
Sementara pemilik UD berinisial K dimintai keterangan oleh petugas. Petugas pun memastikan masih akan melakukan lebih lanjut. Petugas sedang mendalami kasus dugaan tanpa sengaja atau tanpa hak menyimpan, mengedarkan dan memperjualbelikan petasan tanpa ijin.
Ketentuannya tertuang dalam pasal 1 ayat (1) UU RI nomor 12 tahun 1952 tentang Undang-undang darurat. ‘’Untuk sementara pemilik kita mintai keterangannya,’’ kata Kadek.
Khusus untuk petasan, polisi saat ini meningkatkan pengawasan. Tidak hanya Ramadan, tapi juga di tengah mewabahnya pandemi corona. Karena di beberapa tempat kerap terjadi perang petasan yang cukup mengganggu kenyamanan warga. (red)