KORANNTB.com – Dalam rangka penegakan dan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 personil gabungan TNI- Polri, Sat Pol PP, Bapenda serta Dishub Kabupaten Sumbawa menggelar Operasi Yustisi dengan bergerak keliling menyasar perkantoran dinas Pemerintahan dan para pelaku usaha yang memiliki usaha di seputaran Kota Sumbawa. Kamis, 17 September 2020.

Selain melakukan Operasi Yustisi di pasar pasar tradisional dan sepanjang jalan di wilayah Kabupaten Sumbawa, kantor kantor Dinas Pemerintahan pun tidak luput dari Penyebaran Covid-19. Hal ini dilakukan guna memutus rantai penularan Covid-19.

Perkantoran yang menjadi sasaran kali ini yaitu Rumah Sakit Daerah Sumbawa, Kantor Perizinan, Dinas Pendidikan serta Dinas Pertanian Sumbawa. Sedangkan untuk pelaku usaha yang disasar adalah para pelaku usaha yang berada diseputar jam gadang sumbawa.

Dalam operasi kali ini, terdapat 16 pelanggaran yang terdata oleh petugas, lima orang di antaranya diberi sanksi berupa denda administrasi, lima orang mendapat sanksi sosial yakni membersihkan jalan dan lima orang lainnnya mendapatkan teguran tertulis serta 1 orang teguran lisan.

Komandan Kodim 1607/Sumbawa Letkol Kav Rudi Kurniawan, S.Sos, M.Tr (Han) di sela-sela kegiatannya menyebutkan dengan adanya operasi yustisi ini, kita berharap masyarakat bisa menerapkan kebijakan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, sering mencuci tangan, menjaga jaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Pekerja di kantor pemerintahan dan para pelaku usaha tetap berjalan sesuai dengan peraturan, namun tidak mengindahkan protokol kesehatan,” kata Dandim.

Dandim Sumbawa menambahkan, “Bagi pegawai di perkantoran terutama aparatur negara harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, dan kesadaran masyarakat agar lebih ditingkatkan untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” harap Dandim. (red)