KORANNTB.com – Operasi Yustisi penertiban protokol kesehatan yang digelar oleh Polres Lombok Tengah bersama personil gabungan dari istansi terkait, sejak hari Rabu (14/09) hingga Senin (21/09), data terakhir menunjukkan total 668 pelanggar yang terjaring di Kabupaten Lombok Tengah.

Kabag Ops Polres Lombok Tengah, Kompol I kadek Suparta, A.Md menjelaskan, tercatat ada sebanyak 668 pelanggar dengan rincian 583 pelanggar mendapat sanksi sosial dan 85 pelanggar mendapat sanksi administratif dengan nilai total denda sebanyak Rp. 8.500.000.

“Semua denda yang didapat dari operasi yustisi prorokol kesehatan ini masuk ke kas daerah Kabupaten Lombok Tengah, dan teregister dalam berita acara,” ungkapnya.

Pihaknya menerangkan, bahwa operasi yustisi ini dilaksanakan secara rutin dua kali setiap hari yakni pagi dan sore, dilokasi atau beberapa titik yang sudah ditentukan seperti pasar, tempat keramaian dan sarana umum lainnya.

Operasi yustisi ini tidak hanya memberikan sanksi bagi pelanggar, namun dalam operasi ini petugas gabungan di lapangan senantiasa memberikan edukasi ke masyarakat sebagai upaya preventif serta terus mensosialisasikan protokol kesehatan demi mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Lombok Tengah.

“Pelanggar paling banyak adalah kesadaran bermasker, namun ini kita tetap lakukan edukasi dan preventif,” tutupnya. (red)