KORANNTB.com – Dua anak di bawah umur dinikahi siswa SMK di Lombok Barat. Pernikahan tiga anak di bawah umur ini membuat geger warga.

AR (18 tahun) menikahi dua anak yang baru saja lulus SMP. Pernikahan pertama digelar pada 17 September 2020. Kurang dari satu bulan, pada 12 Oktober 2020 digelar pernikahan kedua. Kedua perempuan yang dinikahi berinisial F dan M yang masih berusia 17 tahun.

Menanggapi itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, mengatakan saat ini dia tengah mengupayakan agar semua anak yang menikah tersebut tetap melanjutkan pendidikan.

“Kita sudah berkoodinasi bersama Dinas Pendidikan agar anak-anak tersebut dapat kembali bersekolah,” katanya dihubungi Viva.co.id, Senin, 19 Oktober 2020.

Joko Jumadi yang juga menjadi Pembina Sahabat Anak, mengatakan saat ini LPA Mataram telah membantu menyusun Peraturan Daerah tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak. Perda tersebut akan mencegah perkawinan usia anak.

“Kita sedang membantu menyusun Perda tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diimplementasikan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, masa pandemi saat ini membuat anak lebih condong menggunakan gawai dan jauh dari pengawasan orang tua. Itu menimbulkan niat untuk kawin di usia anak.

“Saat sekarang perkawinan anak dalam usia SMP SMA. Kaitan dengan COVID-19 banyak anak terpapar gadget dan mengalami masalah seperti konflik dengan orang tua, sehingga mereka kabur dan memutuskan menikah,” katanya.

“Ini muaranya kurangnya pengawasan terhadap anak. Ini perlu mendapat perhatian orang tua untuk lebih intensif berkomunikasi dengan anak dan mengawasi anak,” ujar Joko yang pernah menjadi pendamping hukum Baiq Nuril itu. (red)