KORANNTB.com – HM (70 tahun) warga Desa Sarae Ruma, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, menjadi buronan polisi setelah memperkosa dua anak di bawah umur.

HM memperkosa dua bocah perempuan yang masih berusia 13 tahun. Kejadian tersebut terjadi pada 12 November 2020.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M. Prayugo, mengatakan awalnya kedua korban memetik buah mangga di kebun yang berdekatan dengan gubuk milik HM.

Karena kelelahan, kedua korban pergi ke gubuk dan bermaksud minta air minum. Saat itu HM menyuruh mereka masuk dan memberikan air. Ia kemudian menutup pintu gubuk.

“HM kemudian memperkosa dua anak di bawah umur bergiliran. Dia mengancam korban akan dipukuli jika berteriak,” ujarnya Sabtu, 5 Desember 2020.

Usai melakukan aksi bejat, HM kemudian membiarkan kedua bocah tersebut pulang.

Para korban tidak berani menceritakan ke orang tua mereka atas kejadian yang menimpa mereka. Korban justru menceritakan ke teman mereka. Teman-teman korban kemudian menceritakan ke orang tua korban beberapa hari setelah kasus tersebut.

“Mendengar cerita itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bima Kota. Kini kasus tersebut dalam penyelidikan Unit PPA Sat Reskrim,” katanya.

HM hingga kini masih diburu polisi. Ia menghilang setelah kasus tersebut. Polisi sejak laporan masuk telah melacak keberadaan pelaku.

Foto: Ilustrasi/Pexels