Dua Mahasiswa di Mataram Ditangkap Usai Aborsi Janin
KORANNTB.com – Pasangan kekasih berinisial AP (21 tahun) dan wanita berinisial HS (19 tahun) ditangkap polisi setelah melakukan aborsi.
Keduanya ditangkap Polresta Mataram setelah HS diduga melakukan aborsi terhadap janinnya yang berusia enam bulan.
Pasangan kekasih yang masih kuliah ini diduga kuat melakukan aborsi berkat informasi pihak IGD RSUD Kota Mataram, karena HS diantar kekasihnya dalam kondisi pendarahan.
Beberapa saat kemudian saat petugas rumah sakit melakukan pertolongan, janin keluar dari rahim dalam kondisi meninggal dunia. Janin diperkirakan berusia enam bulan.
“Kami mengamankan pasangan kekasih yang melakukan aborsi. Sekarang keduanya masih kami lakukan penahanan di Mapolresta Mataram,’’ kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu, 16 Desember 2020.
AKP Kadek mengatakan dua sejoli yang empat tahun berpacaran tersebut, nekat melakukan aborsi karena hamil di luar nikah.
“Ia menggugurkan kandungan dengan cara membeli obat dari internet,” ujarnya.
HS kepada media mengatakan dirinya belum siap memiliki anak, sehingga nekat melakukan aborsi.
“Saya belum siap. Saya juga merasa masih terlalu muda,’’ katanya.
Kedua sejoli itu terancam dijerat pasal 77 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman maksimal 10 tahun penjara. (red)