KORANNTB.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memproses laporan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilayangkan tim pasangan calon (Paslon) Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot – Mokhlis terhadap paslon Mahmud Abdullah – Dewi Noviany. Anggota Bawaslu NTB, Itratif menyatakan, sidang pendahuluan atas laporan dugaan pelanggaran itu sudah digelar, Kamis, 17 Desember 2020.

Itratif  mengatakan, sidang pendahuluan ini digelar untuk memeriksa kelengkapan syarat formil dan materil.  Pihaknya sedang mengkaji tindaklanjut pelaporan yang didaftarkan atas Irwan Rahadi, pimpinan tim sukses Jarot-Mokhlis. Ia mengatakan, pemeriksaan awal hanya berlangsung sekitar satu jam.

“Iya benar, tadi ada sidang dugaan pelanggaran TSM yang dilaporkan tim kampanye pasangan calon nomor urut 5 di Sumbawa,” ujar Itratif .

Kuasa hukum Paslon 5, Rezki Wirmandi mengatakan pemeriksaan pendahuluan di Bawaslu dilakukan sesuai Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2020. Ia mengatakan, TSM yang diduga dilakukan oleh paslon nomor 4, adalah dugaan keterlibatan Gubernur NTB, berupa bantuan sosial yang dianggarkan oleh Gubernur kepada kabupaten Sumbawa.

Dugaan money politic yang ditemukan di lapangan, lanjut dia, adalah dasar untuk melaporkan paslon nomor 4. Untuk diketahui, Dewi Noviany adalah adik kandung dari Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

“Iya kita punya bukti makanya kita laporkan. Kita kumpulkan bukti-bukti tersebut pasca penetapan calon sampai masa pada saat pemilihan. Jadi diduga ada kecurangan terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh paslon adik dari Gubernur NTB,” jelasnya.

Mobilisasi ASN dan Bansos
Sementara ini laporan hanya dari paslon nomor urut 5 dan belum ada paslon lain yang melapor ke Bawaslu NTB. Santer beredar kabar, paslon lain dalam pilkada Sumbawa juga akan mengajukan hgal serupa.

Ali Al Khairi Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB sekaligus Sebagai koordinator tim hukum pasangan Jarot-Mokhlis menambahkan, Bawaslu diharap bersikap secara obyektif karena fakta di lapangan menemukan banyak sekali kejadian yang mempengaruhi kemerdekaan seseorang untuk menentukan pilihan terutama bantuan sosial yang bersumber dari APBD provinsi.

“Antara lain dugaan mobilisasi ASN untuk memenangkan paslon lain. Kami berharap teman-teman Bawaslu melihat persoalan ini dengan objektif. Bawaslu sebagai  lembaga yang diberi mandat oleh UU untuk melakukan pengawasan terhadap proses pilkada untuk benar-benar menjunjung tinggi pilkada yang berkualitas,” tuturnya.

Al Khairi menyebut, empat hari sebelum  Pilkada, banyak bantuan sosial beredar di Sumbawa dari pemerintah.  Ia mempertanyakan maksud Pemprov NTB membagikan bansos. “Padahal sudah ada himbauan dari Mendagri dan KPK agar tidak menggunakan bansos untuk kepentingan pilkada. Bukti kita banyak. Kami akan menempuh semua mekanisme yang disediakan konstitusi untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran dalam pilkada ini,” tegasnya.

Menanggapi penghitungan suara yang sudah selesai, pihaknya juga akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Iya pastinya, karena konstitusi memberi ruang untuk itu dan juga kita lihat melalui sirekap KPU, hasilnya tidak melebihi dari ambang batas mengajukan gugatan di MK, pasti kita akan ambil semua,” tutur Rezki lagi.

Rezki melanjutkan, celah atau ruang yang diberikan konstitusi untuk menyatakan ketidakpuasan akan dilayangkan, baik di MK maupun Bawaslu. “Kita berharap Bawaslu Provinsi NTB akan objektif menilai laporan TSM ini,” tandasnya. (red)