KORANNTB.com – Sengketa Pilkada Sumbawa akhirnya diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat, Senin, 11 Januari 2021.

Ketua Bawaslu, M. Khuwailid membacakan putusan sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 5, Jarot-Mokhlis.

Sebelumnya, Jarot-Mokhlis mengajukan sengketa pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif atau TSM terhadap pemenang pemilu nomor urut 4, Mo-Novi.

Dalam putusan Ketua Bawaslu, mengatakan Bawaslu telah memeriksa semua pelanggaran hasil pemilu yang dilaporkan oleh pelapor, sehingga dari pertimbangan Bawaslu mengambil putusan.

Bawaslu juga membacakan laporan pelapor terhadap Gubernur NTB Zulkieflimansyah, yang membagikan 200 ekor sapi kepada lima kelompok tani di Labangka Sumbawa jelang pencoblosan. Itu disinyalir untuk memenangkan adiknya, Novi yang menjadi calon wakil bupati nomor urut 4.

Dari pertimbangan kesaksian dan barang bukti selama jalannya persidangan, juga jawaban dari pihak terlapor, Bawaslu akhirnya memberikan putusan.

“Memutuskan, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tentang dugaan pemberian uang… Secara terstruktur sistematis dan masif,” kata Ketua Bawaslu.

Bawaslu dalam putusannya banyak menolak dalil pelapor yang disampaikan selama persidangan. Beberapa dalil pelapor dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran. Beberapa keterangan kesaksian dari pihak pelapor juga dinilai asumtif.

Sehingga, pasangan calon Mo-Novi dianggap sah memenangkan kontestasi pilkada. (red)