KORANNTB.com – Kasus salah seorang artis Indonesia yang melakukan perbuatan amoral menjadi sorotan secara berlebihan oleh salah satu stasiun televisi di Jakarta.

Link Banner

Penayangan artis amoral secara berlebihan tersebut dinilai melanggar kode etik jurnalistik. Sehingga, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB kembali bersurat ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI ) di Jakarta terkait temuan bidang pengawasan isi siaran terhadap program salah satu TV Sistem stasiun jaringan (SSJ) Jakarta.

Temuan KPID NTB itu, diduga salah satu stasiun televisi Jakarta menayangkan secara berlebihan kasus tindak amoral oknum artis nasional yang kini ditangani pihak kepolisian.

“Banyak pasal dalam Peraturan KPI tentang Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang dilanggar oleh SSJ itu,” kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID NTB, Sahdan, Selasa, 12 Januari 2021.

Selain dinilai tidak sopan, tayangan infotainment salah satu Lembaga Penyiaran Televisi itu juga diduga melanggar pasal tentang etika jurnalistik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPI tahun 2012.

Ketua KPID NTB, Yusron Saudi langsung bersurat ke KPI Pusat di Jakarta untuk menindaklanjuti aduan masyarakat dan temuan KPID NTB.

“Karena dugaan pelanggaran ini ditemukan di Televisi SSJ di Jakarta maka kewenangannya ada pada KPI Pusat. Sehingga kami hanya bisa bersurat ke KPI Pusat untuk menindaklanjuti aduan dan temuan tersebut,” ujarnya.

Selama ini katanya, banyak aduan yang masuk ke KPID NTB terkait penayangan artis amoral berlebihan.

“Aduan yang kami terima lebih banyak terkait kualitas isi siaran TV Jakarta dibandingkan siaran TV lokal,” ujarnya. (red)