KORANNTB.com – Somasi NTB mendukung penuh langkah-langkah yang dilambil oleh Polda NTB atas penelusuran dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari pidana umum atas laporan penipuan yang dilakukan oleh oknum pejabat terhadap beberapa supplier di Lombok Timur.

“Meskipun pelapor atau supplier sudah melakukan perdamaian dengan terlapor, akan tetapi Polda diminta harus tetap menggali adanya  beberapa dugaan karena disinyalir dari laporan tersebut terungkap bahwa oknum pejabat BPBD Lombok Timur menerima aliran dana dari beberapa supplier,” kata Koordinator Hukum dan Peradilan SOMASI-NTB, Jumaidi, Selasa, 19 Januari 2021.

SOMASI meminta agar POLDA NTB bekerja lebih serius lagi dengan mengencangkan langkah-langkah untuk mencari bukti-bukti.

“Karena jika dilihat dari kronologis kasus, sudah jelas di sini mens rea (miat jahat) sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, dalam hal ini gratifikasi, karena dari beberapa informasi dan alat bukti menunjukkan ada liran dana ke oknum pejabat,” ujarnya.

Jumaidi menegaskan, di tengah krisis kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian, maka dalam hal ini ada tanggung jawab bagi kepolisian untuk bekerja lebih keras untuk mengungkap adanya dugaan-dugaan tindak pidana korupsi.

“Dari hasil pantauan kami selama ini atas putusan di pengadilan terlihat bahwa kinerja kepolisian sangat lemah, tidak mampu mengungkap bukti-bukti lebih dalam lagi sehingga dakwaan dalam putusan sangat lemah,” katanya.

“Program Bantuan Pangan Non Tunai ini adalah program yang sangat membantu untuk masyarakat miskin, akan tetapi jangan sampai ada oknum-oknum yang mencari keuntungan dari hak rakyat, jangan sampai ada pihak-pihak yang menjual atas nama kemiskinan, hal ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Menurutnya, ini adalah momentum bagi POLDA untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa kepolisian hadir untuk memberikan jaminan kepastian hokum jika ada oknum-oknum yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.

SOMASI-NTB sendiri bersama kelompok masyarakat sipil lainnya yang tergabung dalam Posko Aduan Warga (Pandu Warga) menemukan beberapa potensi penyalahgunaan dana bansos ini. Dari berbagai informasi yang dikumpulkan bahwa modusnya bermacam-macam, seperti warga dimintai untuk mengumpulkan uang setelah mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan dalih seiklasnya, bahkan ada yang dipatok angka minimalnya yang tujuan pungutan tersebut untuk diberikan kepada warga yang tidak mendapatkan.

Kartu ATM dan buku tabungan penerima Bantuan Pangan Non Tunai dipegang oleh oknum dengan dalih agar tidak disalah gunakan oleh si-penerima. Dalam hal ini warga hanya diberikan akses menerima begitu saja paket sembako yang sudah ditentukan tanpa memiliki kebebasan untuk memilih jenisnya, bahkan tidak mendapatkan struk/bukti pencairanya.

“Tindakan-tindakan ini jelas sudah menyalahi aturan,” ujar Jumaidi. (red)