KORANNTB.com – Ormas Nahdlatul Wathan (NW) melaporkan NW versi TGB Zainul Majdi atas dugaan penyalahgunaan logo organisasi NW.

Link Banner

Pengurus Besar NW yang diwakili oleh Syamsu Rijal bersama sejumlah pengurus NW melaporkan penyalahgunaan logo, bendera dan lambang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Jumat, 5 Februari 2021.

Kronologis bermula pada Rabu, 3 Februari 2021 di Bencingah Kantor Bupati Lombok Barat digelar pelantikan Pengurus Cabang NW dan pelantikan Badan Otonom Pemuda NW versi TGB.

Pelantikan tersebut menggunakan logo NW, padahal Kementerian Hukum dan HAM melalui SK terbaru nomor AHU-0001269.AH.01.08.Tahun 2020 telah mengesahkan NW sebelumnya versi Anjani. NW versi TGB yang sebelumnya disebut NW Pancor tidak diakui dalam SK Kemenkum HAM sesuai dengan putusan pengadilan.

“Apa yang mereka lakukan adalah sesuatu yang melanggar hukum dan tidak baik untuk organisasi. Oleh karena itu kami melaporkan penggunaan lambang dan logo organisasi,” kata Syamsu Rijal, di Mataram, Jumat, 5 Februari 2021.

Selain melaporkan acara pelantikan, PBNW juga melaporkan acara Musyawarah Cabang NW versi TGB yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Darul Muttaqien NW Perian, Lombok Timur pada Selasa, 18 Januari 2021. Kegiatan tersebut juga menggunakan logo NW.

Syamsu Rijal mengatakan kegiatan yang digelar tersebut bertentangan dengan pasal 59 ayat (1) huruf e dan pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas. Pasal tersebut melarang ormas menggunakan lambang, logo hingga bendera ormas lainnya.

“Adanya pernyataan yang menyatakan ada dua NW adalah bertentangan dengan undang-undang ormas,” ujarnya.

Empat panitia penyelenggara dilaporkan ke Polda NTB. PBNW juga mengancam akan melaporkan Bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid selalu tuan rumah kegiatan hingga Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi yang merupakan kakak kandung TGB yang hadir di acara tersebut. (red)