KORANNTB.com – Seorang pemuda bernama Syarifudin Mansyur (20 tahun) asal Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, tewas tersengat kawat listrik yang sengaja dipasang petani untuk memagari ladang.

Pemilik kebun bernama Ahmad Yasin alias Hama Ntembi (70 tahun) asal Desa Tolouwi, sengaja memasang kawat di sekitar kebun jagung miliknya untuk menghindari babi hutan merusak jagung. Namun justru perbuatannya mengakibatkan seorang meregang nyawa.

Kejadian bermula pada Sabtu, 6 Februari 2021, korban Syarifudin Mansyur mencari rumput untuk pakan ternak di sekitar kebun pelaku. Korban tersengat kabel listrik bertegangan tinggi dan tewas di lokasi kejadian.

Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, dalam keterangan pers mengatakan, pemilik kebun yang kini berstatus tersangka membuang mayat korban karena takut ketahuan korban tewas oleh kawat listrik yang dipasang.

“Karena merasa ketakutan diketahui oleh orang lain terkait kejadian tersebut sehingga kemudian memindahkan mayat korban tersebut dengan cara memasukkan mayat korban ke dalam sarung,” kata Kapolres dalam keterangan pers dikutip media ini, Senin, 8 Februari 2021.

“Kemudian mayat korban di pikul dan di bawanya menuju perbukitan yang berlokasi di So Doro Sere Dusun Wane dengan jarak sekitar 1,5 Km dari kebun jagung miliknya,” ujarnya.

Pihak keluarga yang mencari korban menghubungi polisi. Mereka terus mencari dan menemukan motor korban di sekitar kebun jagung pelaku.

Mayat korban berhasil ditemukan pada Minggu, 7 Februari 2021 pukul 08.00 Wita.

Pelaku yang diintrogasi polisi mengakui perbuatannya. Dia mengatakan karena kelalaiannya korban meninggal. Pelaku dan istrinya kemudian dievakuasi ke kantor polisi untuk menghindari amarah keluarga korban.

Korban tewas (kanan)

Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut marah dan membakar rumah milik pelaku. Beruntung pelaku telah dievakuasi di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saat ini pelaku sudah dibawa oleh Tim Puma untuk diamankan di Mako Polres Bima. Pelaku akan diperiksa lebih lanjut,” katanya dikutip koranntbcom.

Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak lagi memasang kawat listrik untuk mengusir hewan di ladang. Hal itu sangat membahayakan nyawa manusia dan tentunya dijerat pidana. Apalagi kasus seperti ini sering terjadi di NTB. (red)