KORANNTB.com – Polsek Gunungsari Lombok Barat, menutup seluruh kafe tuak di Dusun Lilir, Jumat, 12 Februari 2021.

Link Banner

Penutupan tersebut dilakukan karena keluhan lima desa atas keberadaan kedai tuak yang meresahkan masyarakat. Protes datang dari Desa Mambalan, Jeringo, Mekarsari, Dopang dan Kekeri.

Kapolsek Gunungsari Iptu Surya Irawan, mengatakan telah memanggil seluruh pemilik kedai tuak di Dusun Lilir. Kapolsek dengan tegas memerintahkan untuk ditutup. Apalagi kafe tersebut tidak memiliki izin.

“Saya yakin kafe di Lilir tidak memiliki ijin. Atas nama undang-undang saya perintahkan agar semua kafe tutup dan apabila masih beroperasi akan saya proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Warga juga menduga di kafe tuak sering terjadi transaksi narkoba. Itu sangat mencoreng nama kampung dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Meski telah memerintahkan penutupan kafe tuak, Kapolsek mengingatkan warga untuk tidak berlaku anarkis.

“Kepada masyarakat yang akan melakukan sweeping, kita minta agar menahan diri untuk menghindari perbuatan anarkis,” ujarnya.

Kekesalan warga terhadap keberadaan kafe tuak karena pengunjung kafe jika telah mabuk sering tidur di emperan rumah warga.

Selain itu, musik pada kafe dihidupkan hingga larut malam. Apalagi saat ini kondisi tengah pandemi. (red)

Foto: Ilustrasi tuak merah (istimewa)