KORANNTB.com – Aksi bejat dilakukan oleh pria mabuk berinisial YA (30 tahun) asal Desa Jala, Kecamatan Hu’u, Dompu, NTB. Dia mencoba memperkosa seorang anak yang masih berusia 14 tahun.

Kronologis bermula pada Kamis, 4 Februari 2021 lalu. Seorang gadis 14 tahun berinisial L belanja di sebuah warung, pukul 19.00 Wita.

Tiba-tiba dia dihadang oleh pelaku. Pelaku menarik tangan korban dan membawa ke samping truk. Dia memeluk dan mencium korban yang tak berdaya.

Aksi bejat pelaku ditegur oleh rekan pelaku yang saat itu berada di lokasi. Sehingga korban berhasil kabur.

Tidak berhenti sampai di situ, pukul 01.00 Wita, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela. Kemudian pelaku mematikan lampu kamar. Dia mencoba untuk memperkosa korban.

“Namun keburu diketahui oleh korban, kemudian berteriak minta tolong. Mendengar teriakan itu, YA (pelaku) lari keluar rumah lalu kabur,” kata Kapolsek Huu Ipda M. Nor Kurniawan, dalam keterangan pers, Sabtu, 13 Februari 2021.

Karena merasa takut pelaku mengulangi aksi serupa, korban menceritakan pada keluarga. Keluarga korban kemudian mendatangi rumah pelaku dan memukul pelaku.

Warga kemudian melerai dan menyerahkan kasus tersebut dibawa ke kepolisian di Mapolsek Hu’u.

Mirisnya, aksi pencabulan yang telah dibawa ke kepolisian justru hanya diselesaikan secara kekeluargaan. Polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.

Pria mabuk ini hanya disuruh menandatangi surat penyataan tidak akan mengulangi aksi serupa. Meskipun perbuatannya mencabuli anak masih bawah umur.

“Kedua pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan kepada YA telah dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.

Kapolsek juga mengimbau kepada warga agar tetap waspada terhadap terjadinya kejahatan, karena sewaktu-waktu ancaman kejahatan selalu ada. (red)