KORANNTB.com – Dedi Afriadi Zulkarnaen dan Hasanudin warga Dusun Mengkudu Lauk, Desa Landah, Kecamatan Praya Timur meminta perlindungan Polres Lombok Tengah, sekaligus  melaporkan Jaelani dan koleganya yang diduga telah menggeragah lahannya.

Tidak hanya itu, kadatangan Dedi dan Hasan kedua kali itu, untuk menanyakan sejauh mana Polres Loteng menindaklanjuti laporan atas kasus dugaan penggeragahan dan pengerusakan lahan sebelumnya. Sehingga Dedi AZ dan Hasan akan melangkah ke Polda NTB jika Polres Loteng tidak memproses laporannya.

Saat di Polres Loteng, Hasanudin selaku ahli waris dari Kimbang yang merubah pemilik lahan, mengatakan penggeragahan lahan dan pengerusakan tanaman miliknya yang dilakukan oleh Jaelani dan koleganya sudah dua kali terjadi.

Bahkan pada penggeragahan pertama, dirinya langsung melaporkan hal itu ke Polres Lombok Tengah tepatnya pada tanggal 24 Desember 2020, Nomor: STTLP/598.a/ XII/2020/NTB/Res.Loteng dengan pelapor atas nama Kimbang, dan terlapor Kemban Hadi alias Amaq Wawan. Namun sampai saat ini tidak ada tindaklanjut dari Polres

Penggeragahan dan perusakan tanaman itu terjadi lantaran Jaelani dan koleganya mengklaim bahwa tanah yang di tempatinya dengan luas sekitar 1,27 hektar diklaim  Jaelani. Padahal tanah itu sudah di perkarakan dan bahkan hasil putusan dari pengadilan sudah keluar dengan memenangkan pihaknya.

“Memang dulu sudah saya laporkan yang bersangkutan ke Polres Loteng dan sempat saya dipanggil untuk dimintai keterangan. Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan bagaimana hasil laporan yang dulu saya masukkan,” katanya, Senin, 15 Februari 2021.

Oleh karenanya, Hasanudin menilai pihak Kepolisian lamban dan terkesan mengabaikan laporannya, sehingga pelaku kembali berani melakukan hal sama di tanah milik orang lain.

“Ini akibat dari lambannya polisi menetapkan pelaku penggeragahan dan pengrusakan sebagai tersangka. Padahal sudah jelas pelakunya, parahnya lagi, Minggu malam 14 Februari 2021 saya tidak bisa tidur nyenyak karena keselamatan saya terancam. Apakah polisi tunggu ada korban jiwa dulu, baru akan menetapkan tersangka,” ujar Hasan

Hasan juga menilai Kepala Dusun dan Pemdes setempat terkesan mengabaikan perkara itu.

“Tidak ada tindakan penyelesaian dari Pemdes setempat, malah terkesan membiarkan perkara sehingga tidak ada titik tamunya,” keluhnya

Senada disampaikan Dedi Afriadi Zulkarnaen korban kedua. Dia mengaku, kedatangan ke Polres untuk menanyakan laporan pertama karena belum ada tindaklanjut, sehingga pelaku seenaknya klaim bahkan merusak tanaman miliknya.

“Dulu terlapor hanya melakukan penggeregahan di tanah milik Hasanudin. Anehnya sekarang mau ambil lahan saya dan merusak tanaman saya,” kesal Dedi.

Atas tindakan Jaelani dan koleganya itu, dirinya melaporkannya lagi ke Polres Lombok Tengah dengan kasus yang sama.

“Jika Polres Loteng tidak atensi laporan kami ini. Maka, kami akan melangkah ke Polda,” tegasnya.

Terpisah Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho berjanji akan menindaklanjuti semua laporan yang diadukan masyarakat termasuk kasus penggeragahan tanah yang terjadi di Desa Landah. Hanya saja, kasus ini masuk Tipiring, sehingga tidak serta merta pelakunya harus di tahan karena harus di lengkapi dengan alat bukti yanga kuat.

“Tetap kami proses semua laporan yang masuk tetapi semua itu butuh proses dan pemeriksaan walaupun ini hanya kasus Tipiring, jadi kami mohon kepada semua masyarakat untuk bersabar karena kasus yang ditangani Polres Loteng bukan perkara yang ini saja,” katanya. (red)