KORANNTB.com – Anggota Komisi III DPR, Sari Yuliati akan melakukan rapat dengar pendapat dengan kejaksaan, soal kasus yang menjerat empat ibu rumah tangga (IRT) yang ditahan bersama dua balita di Lombok.

“Saya akan mengingatkan aparat untuk menggunakan restoratif justice. Menjadi bahan RDP (rapat dengar pendapat),” kata Sari di Mataram, NTB, Selasa, 23 Februari 2021.

Sari sebelumnya bersama Gubernur NTB, Zulkieflimansyah datang ke rutan untuk memastikan kondisi empat IRT bersama balita.

“Saya datang ke rutan dan ketemu sama 4 IRT dan dua balita. Saya memastikan mereka baik-baik saja. Sekarang sudah ditangguhkan,” ujarnya.

Meski demikian, dia meminta masyarakat tidak mengkooptasi kasus tersebut dengan hanya menyudutkan satu pihak saja.

“Jangan menjadi preseden buruk. Jangan sampai di kemudian hari kejadian seperti itu pikiran dikoptasi yang ini salah, yang ini benar,” ujarnya.

Dia mengatakan, tidak mencoba untuk mengintervensi hukum, melainkan meminta agar aparat lebih mengedepankan penyelesaian hukum secara kekeluargaan atau restoratif justice.

“Saya tidak mengintervensi jalan hukum. Saya mencoba mengingatkan pihak terkait ada haknya IRT meminta penangguhan penahanan. Selagi kita bisa perjuangkan kenapa tidak,” katanya.

Sebelumnya, empat IRT asal Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, ditahan Kejaksaan Negeri Praya atas kasus melempar spandek pabrik pengolahan tembakau hingga penyok. Mereka ditahan bersama dua balita yang masih menyusui.

Kini, empat IRT telah ditangguhkan penahanan mereka hingga putusan pengadilan nanti. (red)