KORANNTB.com – RA (33 tahun) warga Lingkungan Karang Bagu, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polresta Mataram.

RA yang merupakan ibu rumah tangga di Mataram, diduga menjadi bandar besar pengedar narkoba. Dia terkenal lihai mengedar sabu.

“RA sudah kita masukkan dan tetapkan jadi DPO. Dia bandar sabu di Karang Bagu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu, 27 Februari 2021.

Lingkungan Karang Bagu memang terkenal sebagai sarang peredaran narkoba di Mataram. Sejak lama polisi terus melakukan penangkapan di lingkungan tersebut. Bahkan upaya sosialisasi BNN dan polisi agar peredaran sabu di sana berhenti, tidak kunjung membuahkan hasil.

Polisi pada Jumat kemarin melakukan penggerebekan di rumah RA. Namun RA telah mengetahui duluan dan telah kabur.

“Dia ini termasuk ibu-ibu lincah. Dia berhasil kabur,” ujarnya.

RA berhasil kabur terbantu dengan kondisi di sekitar tempat tinggalnya. Rumah RA dengan dua gang sebagai akses masuk. Saat digerebek di gang yang satu, RA kabur dari gang yang lainnya.

“Kondisi di lingkungannya memang seperti itu. Ada dua gang di sana. Dia kabur dari gang yang lain,” kata Made Yogi.

RA, kata Yogi dikenal sebagai single parent dengan dua orang anak. Tapi gaya hidupnya terkesan mewah tanpa pekerjaan yang jelas.

“Dia gaya hidupnya hedon. Sudah menjadi target operasikita empat bulan,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggerebekan di rumah RA, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 16 klip plastik berisikan kristal bening sabu dan sejumlah alat konsumsi dan menjual sabu.

Polisi meminta bantuan masyarakat untuk mencari keberadaan RA. “Kalau ada informasi tentang keberadaan saudari RA. Tolong informasikan kepada kami,’” katanya. (red)