KORANNTB.com – DZ (19 tahun) dibekuk polisi lantaran diduga pengedar sabu. Dia ditangkap di Dusun Jonggat, Desa Calabai, Kabupaten Dompu, Sabtu, 27 Februari 2021.

DZ tidak sendiri, dia ditangkap bersama rekannya berinisial AR (31). Berbeda dengan DZ, AR ditangkap polisi di Dusun Pekat II, Desa Pekat di hari yang sama.

Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, mengatakan kedua pelaku diduga pengedar narkoba di wilayah Pekat. Penangkapan juga dilakukan oleh aparat Polsek Pekat.

Saat DZ dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti yang disembunyikan oleh terduga pelaku di belakang rumahnya. Sementara terduga AR terungkap berdasarkan pengakuan dari DZ.

“Awalnya berdasarkan laporan dari warga bahwa di kediaman kedua terduga pelaku, disinyalir sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata Hujaifah, Minggu, 28 Februari 2021.

Mendapat laporan itu, dilanjutkan dengan penyelidikan dan pengumpulan informasi dari berbagai sumber, Kapolsek Pekat Ipda Muh. Sofyan Hidayat bersama anggota Opsnal Polsek Pekat, mendatangi tempat tinggal keduanya.

Setiba di TKP, DZ saat itu sedang berada di kamarnya dengan gelagat yang mencurigakan. Kemudian tim melakukan penggeledahan.

“Akan tetapi, petugas tidak menemukan barang bukti di tangan. Sampai petugas menyita ponsel milik DZ dan menemukan percakapan DZ yang mengarah pada aktivitas transaksi narkoba,” ujarnya.

Tak bisa mengelak lagi, DZ akhirnya mengakui, bahwa barang haram tersebut di belakang rumahnya. Kemudian, petugas lainnya melakukan penggalangan warga untuk menyaksikan langsung proses penggeledahan.

Sesampai di belakang rumah, DZ langsung menunjukkan narkoba, dan di situ ditemukan 11 poket kecil butiran kristal sabu di dalam bungkusan rokok.

“Selain BB (barang bukti) narkoba tersebut, turut disita juga BB lain berupa HP dan alat isap narkoba,” katanya.

DZ mengaku sabu tersebut milik kakaknya berinisial YO (23). YO berhasil kabur saat dikejar petugas. DZ juga mengaku, kerap mengedarkan bersama tersebut bersama dengan AR. (red)