KORANNTB.com — Tim Puma Polresta Mataram menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai bandar judi togel online. Penangkapan ini menjadi bukti Kepolisian serius memberantas perjudian.

Pria yang diringkus polisi berinisial LG (28 tahun) warga Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. LG diamankan hari Rabu, 31 Maret 2021 sekitar pukul 16.30 Wita.

“LG kami amankan di kediamannya di Rembiga. LG ini kita duga bandar judi togel Online,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa, 6 April 2021.

Penangkapan LG berdasarkan informasi masyarakat. Kediamannya dilaporkan kerap digunakan sebagai tempat penjualan judi togel online. Masyarakat setempat juga cukup resah dengan praktek perjudian LG.
Sesampainya di TKP. LG sedang duduk santai merekap hasil penjualan togel. ‘”Lagi ngerekap dia saat kita amankan,’’ tuturnya.

Pengeledahan dilakukan Kepolisian di TKP. LG tidak bisa mengelak dan membantah Kepolisian. Karena cukup banyak barang bukti yang didapati. Mulai dari buku rekening Bank, kartu ATM, satu unit Handphone, lima buah bon pembelian togel tanggal 31 Maret 2021. Serta uang tunai Rp 60 ribu hasil penjualan togel.

“arang buktinya judi togelnya kita amankan semua,” ujarnya.

Terungkap dari hasil interogasi petugas. LG sebelumnya berprofesi sebagai tukang ojek. Tapi sempat kecelakaan dan tidak kuat mengendarai motor lagi. Terhimpit tidak ada pendapatan. LG nekat di kasus perjudian dan menjadi bandar togel online. “Pelaku dulunya tukang ojek. Tapi sempat terjatuh dari motor. Lalu dia jadi bandar togel,’” kata Kadek.

Modusnya, LG tidak banyak menawarkan bisnis judinya. Karena lebih banyak pasif berdiam diri di rumah. Pelanggan atau pemesan togel lalu datang ke rumahnya.

“Kalau mau mesan datang ke rumahnya maupun pesan nomor lewat telepon. Omzetnya dari pengakuannya itu Rp 300 ribu per hari. Sudah tiga bulan ini dia mulai terlibat togel,” katanya.

Di depan petugas, LG mengakui perbuatannya. Tidak ada sangkalan dari jawabannya. Dia tergiur setelah kecelakaan motor yang dialaminya. “Saya dulu ngojek. Tapi sudah kecelakaan dan jatuh. Setelah itu saya tidak bisa bawa motor kalau waktunya lama. Beberapa bulan ini saja saya mulai,” ungkapnya.

Dengan perbuatannya,  LG terancam dijerat pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (red)