KORANNTB.com – Petasan dan kembang api seakan menjadi tradisi tahunan setiap memasuki bulan ramadhan. Tidak terkecuali Kabupaten Lombok Utara. Meski setiap tahunnya dilarang memperjualbelikan barang berbahaya ini, namun tidak menyurutkan para produsen/penjual untuk memasarkan dagangannya.

Mengantisipasi mejamurnya penjualan petasan dan kembang api memasuki bulan ramadhan, Kepolisian Resor Kabupaten Lombok Utara bersama jajaran TNI menggelar razia di sejumlah tempat lokasi penjualan petasan dan kembang api.

Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah, mengungkapkan razia kembang api dan petasan ini untuk mencegah terjadinya kebakaran maupun korban akibat ledakan yang dihasilkan.

“Selain berbahaya, suara yang dihasilkan petasan dan kembang api membuat gaduh masyarakat yang menjalankan ibadah di bulan ramadhan,” katanya, Sabtu, 10 April 2021.

Razia petasan ini dilakukan di seluruh pasar tradisional dan area pertokoan  yang tersebar di lima kecamatan Lombok Utara, dengan menerjunkan anggota kepolisian di jajaran Polsek, dan Polres Lotara bersama TNI.

“Untuk sementara tidak ada sanksi yang diberikan kepada penjual ataupun pedagang yang menjual petasan, hanya menyita petasan mereka,” ujarnya.

Diharapkan setelah razia ini dilakukan pedagang petasan yang ada dapat menghantikan kegiatan mereka untuk mengedarkan petasan karena selain menganggu orang yang sedang menjalankan ibadah saat bulan puasa, dampak luas dari petasan dengan daya ledakan tinggi akan sangat berbahaya, seperti menimbulkan kebakaran akibat percikan api petasan bahkan yang sangat fatal menimbulkan korban jiwa. (red)