KORANNTB.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, mulai melakukan klarifikasi dugaan korupsi bantuan Program Jaringan Pengaman Sosial (JPS) Gemilang.

Salah seorang direktur sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) NTB diminta klarifikasi oleh kejaksaan atas laporan masyarakat terkait JPS Gemilang, Rabu, 21 April 2021.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan, membenarkan pemanggilan tersebut. Dia mengatakan saat ini masih tahap pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

“Memang ada panggilan karena ada laporan, cuma sekarang masih tahap Puldata dan Pulbaket sekarang jadi kita belum bisa berikan keterangan lengkap,” ujarnya, Rabu, 21 April 2021.

Kejaksaan khawatir jika secara tegas diungkap ke publik, ada upaya penghilangan barang bukti oleh para pelaku.

“Masalah ini takutnya nanti ada upaya penghilangan barang bukti dan penghilang jejak. Jadi kita tidak bisa ekpos secara terang,” katanya.

Dedi enggan melaporkan secara rinci kasus tersebut. Namun dia membenarkan adanya pemeriksaan.

“Memang ada pemeriksaan. Istilahnya hanya klarifikasi saja. Karena ini baru tahap awal,” imbuhnya. (red)