Pengacara Sebut Wajar Gubernur NTB Jadi Penjamin Tersangka Korupsi
KORANNTB.com – Kritikan muncul dari banyak aktivis terkait Gubernur NTB Zulkieflimansyah, yang menjadi penjamin penangguhan penahanan eks Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, Husnul Fauzi.
Langkah Gubernur NTB disebut bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi di NTB.
Namun kritikan tersebut ditanggapi pengacara Husnul Fauzi, Herman Saputra. Dia mengatakan sikap Gubernur NTB Zulkieflimansyah sebagai penjamin adalah hal yang wajar.
“Saudara HF (Husnul Fauzi) masih tercatat sebagai ASN aktif, hal wajar jika gubernur sebagai pimpinannya menjadi penjamin atas penahanannya tersebut,” katanya, Rabu, 21 April 2021.
Dia juga mengkritisi media dan masyarakat yang menyebut Husnul Fauzi sebagai koruptor, karena itu bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah, yang intinya seseorang tidak boleh disebut bersalah jika belum ada putusan inkrah pengadilan.
“HF masih dalam status tersangka dalam kasus tersebut di Kejaksaan Tinggi yang alangkah lebih bijaknya kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, yang bermakna bahwa HF masih harus dipandang bukan sebagai orang yang telah dijatuhi putusan pengadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, menjadi penjamin penangguhan penahanan yang dilakukan oleh Gubernur NTB, menurut Hermansyah bukan melanggar hukum.
“Yang dilakukan oleh Gubernur bukanlah hal yg melanggar hukum, hanya sebatas menjadi penjamin dengan alasan kemanusiaan, bukan melakukan intervensi hukum,” katanya.
Dia menambahkan; konsep penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan dan atau pengalihan status penangguhan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota bukan menjamin kasus hukumnya atau mengintervensi kasus hukumnya untuk dihentikan.
“Melainkan hanya sebatas pengalihan status penahanan saja yang mana kasus hukumnya tetap dilanjutkan oleh Kejaksaan Tinggi sampai putusan pengadilan.”
Dia juga menghormati sikap jaksa atas penahanan kasus yang menjerat kliennya dan dua tersangka lainnya. Dia menilai, dikabulkan atau tidak penangguhan penahanan adalah hak subjektif jaksa.
Hermansyah menjelaskan, permohonan penangguhan tersebut karena alasan kemanusiaan, juga sebagimana dibolehkan untuk diajukan sesuai pasal 32 KUHAP.
“Juga kami menyampaikan alasan kemanusiaan termasuk tersangka supaya dapat diberikan kesempatan menjalankan ibadah puasa Ramadan di rumah,” katanya.
Dia mewakili Husnul Fauzi mengucapkan terimakasih kepada Gubernur NTB yang bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan, mengatakan kejaksaan akan tetap pada pendiriannya hingga berkas diajukan ke pengadilan.
“Pada intinya kami menolak dan kami tetap pada pendirian menggunakan kewenangan kami hingga pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan,” ujarnya, Rabu, 21 April 2021. (red)