KORANNTB.com – Penegakan hukum dengan mengedepankan aspek humanis dan mediatif melalui pendekatan restorative justice terus dilakukan Polda NTB dan jajaran.

Untuk mengatur standar penerapan restorative justice, Direktorat Reskrim Umum Polda NTB menginisiasi buku pedoman penerapan restorative justice. Buku pedoman akan menjadi petunjuk SOP penerapan restorative justice di wilayah Provinsi NTB ke depan.

Peluncuran buku Pedoman Penerapan restorative justice di NTB, digelar Kamis, 29 April 2021 di Hotel Aston Inn Mataram bersama kegiatan diskusi publik tentang implementasi SOP Restorative Justice di NTB.

Kapolda NTB Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan, penerapan restorative justice, saat sekarang ini menjadi kebutuhan. Implementasinya pun harus dilakukan dengan standar-standar yang dibutuhkan.

“Restorative justice ini sudah lama (ada). Tetapi hari ini, saya melihat restorative justice bukan hanya sekadar perintah. Bukan hanya sekadar harus dilaksanakan, tetapi ini adalah kebutuhan. Bukan hanya  kebutuhan polisi, tetapi kebutuhan masyarakat banyak,” kata Kapolda Iqbal dalam sambutannya.

Kapolda Iqbal mengapresiasi Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Barat dan tim Ditreskrimum Polda NTB yang sudah menginisiasi buku pedoman penerapan restorative justice tersebut.

“Saya tidak pernah perintahkan Kombes Pol Hari Brata selaku Dirreskrimmum untuk melakukan ini. Saya salut dengan inisiatif yang proaktif kinerja tim Ditreskrimum Polda NTB. Kita beri apresiasi dengan tepuk tangan yang gemuruh,” ujar Kapolda Iqbal disambut tepuk tangan hadirin.

Dalam kegiatan tersebut, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menyerahkan secara simbolik buku pedoman penerapan restorative justice kepada Kapolda NTB Irjen Pol Muhammad Iqbal yang selanjutnya diluncurkan. Peluncuran ditandai dengan penyerahan buku kepada perwakilan penyidik.

Kapolda Iqbal berharap agar buku pedoman tersebut bisa menjadi panduan SOP bagi kepolisian, khususnya di wilayah NTB ini.

Peluncuran buku pedoman penerapan restorative justice yang dilakukan Kapolda NTB dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Kakanwil Kemenhumkam NTB, Wakapolda NTB, para Pejabat Utama Polda NTB, para Kapolres dan Kapolresta se-pulau Lombok, Ketua Peradi NTB, dan Ketua Bale mediasi NTB.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata mengatakan, buku pedoman penerapan restorative justice yang diluncurkan itu merupakan SOP untuk implementasi restorative justice dalam penanganan tindak pidana di Polda NTB dan jajaran Polres serta Polsek.

Menurutnya, buku pedoman tersebut sebagai panduan SOP implementasi restorative justice. Beberapa masukan akan kita lengkapi untuk penyempurnaan buku pedoman ini ke depan.

“RJ ini keinginan masyarakat, Polri  mengakomodir yang mana keadilan restoratif atau restorative justice yang artinya penyeselesaian pidana di luar pengadilan,” ujarnya.

Hari menekankan, butuh keseriusan dan ketegasan seorang penyidik dalam hal melakukan penyelesaian sebuah delik pidana atau delik formil.

“Apakah menyalahi aturan? Selama perkara ini tidak menyalahi aturan syarat formil dan syarat khusus yang perlu di ke depankan bisa RJ,” katanya.

Ia mengatakan, buku pedoman itu menjadi panduan SOP penyidik dalam menerapkan RJ. Sebab, tidak semua kejahatan tindak pidana bisa dilakukan Restorative Justice.

“Prinsip RJ ini harus ada korban, kejahatan pidana tanpa korban tidak bisa di RJ. Kecuali untuk kasus yang kelas 0,1 gram,” ujarnya.

“Semua kejahatan yang ad korbannya bisa RJ, kecuali kejahatan teroris dan makar. Juga kejahatan terhadap nyawa seperti pembunuhan dan sejenisnya,” sambungnya.

Seperti diketahui penerapan restorative justice menjadi salah satu prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mendorong Polri Presisi.

Kapolri Sigit bahkan menerbitkan surat edaran pada 19 Februari 2021 yang salah satu isinya meminta penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Hal ini harus terus dilakukan karena Polri tidak ingin masyarakat terus-menerus merasa bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Kegiatan peluncuran buku pedoman penerapan restorative justice Polda NTB juga dirangkai dengan diskusi implementasi RJ di wilayah NTB.

Empat pemateri hadir dalam kegiatan diskusi antara lain Dosen STIK/PTIK Lemdiklat Polri, Dr. (C) Ekawati Kristianingsih, Wakil Dekan III Fakultas Hukum Unram, Sofwan, Guru Besar Fakultas Hukum Unram yang juga Praktisi Hukum dan Budaya, Prof. Galang Asmara, dan Kabidkum Polda NTB Kombes Pol Azas Siagian.

Sementara hadir sebagai peserta diskusi antara lain para Kasubdit Direktorat Reskrimum, para kasubdit Direktorat Reskrimsus, para Kasubdit Direktorat Res Narkoba, para Kasat Reskrim se-NTB, para Kasat Narkoba Se-NTB, para Kasat Lantas se Pulau Lombok, dan para  Kasat Polair se Pulau Lombok.

Dalam materi penerapan RJ dari aspek hukum dan aspek kearifan lokal, Guru Besar Fakultas Hukum Unram yang juga Praktisi Hukum dan Budaya, Prof. Galang Asmara menekankan, restorative justice sebenarnya bukan hal yang sangat baru.

“Di dalamnya ada kearifan-kearifan lokal yang sebetulnya sudah diwariskan nenek moyang kita,” katanya.

Ia mengapresiasi langkah Polda NTB menerbitkan pedoman SOP dalam penerapan Restorative Justice terutama dalam penanganan tindak pidana di Provinsi NTB. (red)